Iklan

Iklan

,

Iklan

 


PENCURI SEPEDA MOTOR DI VONIS 5 BULAN PENJARA, LBH TEMANGGUNG KECEWA

Redaksi
Jumat, 23 November 2018, 13:46 WIB Last Updated 2018-11-23T06:48:57Z
Temanggung,harian7.com - Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa Supariyono warga Desa Kemloko Kecamatan Tembarak, atas dakwaan pencurian sepeda motor merk Shogun 125 tahun 2015, Rabu (21/11/2018).

Muhamad Jamal, SH.MH  dari LBH Temanggung selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, Klien kami yakni  Supriyono sebelumnya di dakwa dalam surat dakwaan dengan pasal 362 KUHP dan dianggap terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Wishnu Hayu K. SH serta dituntut dengan delapan bulan penjara.

"Supriyono di proses hukum di Kepolisian Polres Temanggung bermula pada bulan Maret 2016 lalu saat ia menginap beberapa malam di rumah temannya bernama Susanto warga Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Temanggung dan selanjutnya minta izin untuk meminjam sepeda motor untuk digunakan pergi ke Parakan,"kata Muhamad Jamal, SH MH kepada harian7.com, Kamis (22/11/2018).


Lanjut Jamal, kemudian menurut keterangan terdakwa di dalam persidangan mengungkapkan jika awalnya terdakwa meminjam motor yang diketahui kemudian milik Dwi Yanto, motor di gunakan untuk pergi ke daerah Parakan dengan meminta ijin terlebih dahulu, akan tetapi saksi  Susanto dalam persidangan mengatakan terdakwa membawa motor tidak ijin terlebih dahulu, sehingga saksi mengadu ke adiknya bernama Dwi Yanto, akhirnya di laporkan di Polres Temanggung.

Saksi yang a de chage atau saksi meringankan dihadirkan oleh terdakwa, yaitu Sri Bathi, Mufid keduanya menerangkan, pernah didatangi oleh saksi Susanto guna mencari terdakwa sembari mengatakan meminjam motor tapi sudah lama belum dikembalikan, sementara saksi Murni mengatakan sudah ada kesepatan damai serta sudah memberi uang sebagai ganti rugi, selama sepeda motor dibawa terdakwa, sebenarnya pemilik motor mau mencabut laporan akan tetapi pihak polisi tidak bersedia.

"Atas putusan lima bulan penjara, sebagai penasehat hukum terdakwa, saya sangat kecewa, seharusnya klien kami bebas, berdasarkan keterangan saksi-saksi di dalam pengadilan, terdakwa meminta ijin terlebih dahulu sebelumnya, sehingga pasal 362 KUHP tidak terbukti, seharusnya bukan pencurian tetapi penggelapan. Namun karena terdakwa menerima putusan, kami ikut menerimanya,"ungkap Jamal.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sehingga putusan langsung inkrah atau berkekutan hukum tetap.(Wahono)

Iklan