Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemkab Cilacap Usulkan UMK Tahun 2019 Sebesar Rp 1.989.058

Redaksi
Sabtu, 03 November 2018, 12:08 WIB Last Updated 2018-11-03T05:08:39Z
Cilacap, Harian7.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 1.989.058. Akan tetapi, besaran upah tersebut belum ditetapkan lantaran menunggu SK Gubernur Jawa Tengah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap Kosasih melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Sri Supeni, Jumat (02/11/2018) di kantornya.

"Pengusulan UMK berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Dia menambahkan, hari ini sudah dikirim kembali ke Gubernur karena sebelumnya, belum dilengkapi pengantar dari Sekda Cilacap.

"Penetapan UMK berdasar UMK 2018 ditambah laju inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen, maka ketemu Rp 1.989.058," tandasnya.

Dia mengakui sudah ada reaksi dari serikat pekerja, yakni menanyakan kenapa tidak disurvei dulu. "Saya jawab, kami tidak melakukan survei. Sekarang kita mengacu PP No 78 tahun 2015 sebagai dasar penetapan usulan UMK," ungkap Peni.

Selain itu, langkah Disnakerin Cilacap sesuai kesepakatan penetapan upah tidak lagi menggunakan rayonisasi melainkan terpusat, seluruh wilayah kabupaten sama, yaitu 1 besaran UMK.

Ditambahkan, usulan tersebut sudah melalui proses di Pemkab dan jika sudah selesai akan langsung diserahkan ke Gubernur untuk segera disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 21 November 2018.

"UMK yang kita usulkan sebesar Rp 1.989.058,00, naik 8,03 persen dari UMK sebelumnya yakni Rp 1.841.209," jelasnya.

Hasil kesepakatan ini berdasarkan aturan PP 78 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dari awal, masing-masing pihak sudah mengetahui sehingga tercapailah kesepakatan ini.

"Kami berharap besaran UMK baru yang diterima nanti, dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja guna meningkatkan taraf hidup mereka, dan kepada perusahaan bisa membayar upah pekerja sesuai ketentuan pemerintah," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan