Iklan

Iklan

,

Iklan

Kontraktor Harus Paham Perpres No 16 Tahun 2018 Dan UU No 2 Tahun 2017

Senin, 19 November 2018, 16:29 WIB Last Updated 2018-11-19T09:29:25Z
Cilacap, Harian7.com - Kontraktor selama ini tidak tahu adanya aturan baru yang bisa menjeratnya ke ranah hukum. Mereka hanya tahu mendapatkan proyek dan selesai tepat waktu.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Perwakilan Cabang Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Seluruh Indonesia (BPC Gapensi) Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah (LKPP) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.

Sosialisasi yang dibuka Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Senin (19/11/2018), di salah satu hotel di Cilacap dihadiri Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah (LKPP), unsur Forkopimda, serta 250 orang anggota Gapensi Cilacap dan Komunitas Masyarakat Jasa Konstruksi (Komasjarkon) Cilacap.

Sekretaris BPC Gapensi Cilacap Puji Widodo atau yang akrab dipanggil Panji mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi permasalahan hukum jasa konstruksi sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.

"Menyamakan pemahaman agar aturan tidak tumpang tindih, karena masih banyak kontraktor yang masih belum memahami aturan," katanya.

Atas hal tersebut, menurutnya kita berkewajiban kepada anggota untuk mendatangkan nara sumber di antaranya LKPP RI yang dihadiri langsung Direktur Advokasi dan Permasalahan Sanggah, Yulianto.

Kemudian mengenai Undang-Undang Jasa Konstruksi dari Ketua LPJK Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kasatreskrim Polres Cilacap, dan Intel Kejaksaan.

"Harapan kita selaku penyedia dan pengguna ada kesepahaman dengan APH, sehingga nantinya sudah paham aturan," tandasnya.

Dia menambahkan, dengan sosialisasi ini kita berharap agar menghindari adanya unsur-unsur pelanggaran tindak pidana.

Ditanya mengenai aturan terbaru, Panji menegaskan aturan yang baru yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 orientasinya sesuai UU tersebut ranahnya kepada hukum keperdataan.

"Pengecualian tetap ada, namun tidak mengesampingkan unsur pidana. Jadi UU pidana dalam konstruksi yang ada sesuai perpres dan UU itu tertangkap tangan dan kecelakaan kerja di lokasi serta tindakan pemalsuan dokumen," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan