Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kasus PD BPR Bank Salatiga, Sri Mulyono: "Klien Saya Hanya Menjalankan Tugas Sesuai Tupoksi, Sesuai Aturan Sudah Jelas Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab"

Redaksi
Selasa, 13 November 2018, 22:39 WIB Last Updated 2018-11-13T15:59:17Z
Salatiga,harian7.com - Gonjang ganjing PD BPR Bank Salatiga terus bergulir dikalangan masyarakat terutama para nasabah semenjak adanya gugatan oleh para nasabah lantaran uang miliaran rupiah yang disimpan dalam bentuk bilyet deposito berjangka di PD milik Pemkot itu, tidak bisa dicairkan setelah jatuh tempo.

Sebelumnya para nasabah sudah melalukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut  secara kekeluargaan, namun pihak manajemen PD BPR Bank Salatiga, belum bisa memenuhinya, sehingga persoalan ini dibawa ke meja hijau.

Setelah melalui beberapa tahapan beracara pada peradilan perdata, mulai dari pembacaan gugatan , jawaban atas gugatan dari Tergugat, Replik, duplik, pembuktian, akirnya masing-masing pihak yang berperkara sampai pada kesimpulan masing-masing atas proses pemeriksaaan perkara di pengadilan. Untuk itu baik Penggugat maupun Tergugat membuat kesimpulan atau diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim dalam satu persidangan secara bersamaan.

Menurut keterangan Drs Sri Mulyono SH MH selaku kuasa hukum Tergugat III saat di temui harian7.com dan menanyakan terkait klienya, Selasa (13/11/2018) di Pengadilan Negeri Salatiga sebelum sidang di laksanakan  menjelaskan, dengan telah selesainya pemeriksaan perkara perdata No.43 /Pdt.G/2018/PN.slt. maka disampaikan kesimpulan akhir, atas seluruh hasil pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo.

Adapun dalam kompensi disebutkan, bahwa Tergugat III (Kliennya) tetap pada dalil dalilnya baik yang tertuang dalam jawaban maupun duplik, dan menolak semua dalil dalil gugatan maupun replik dari penggugat, terhadap fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Tentang deposito pada penggugat PD BPR Bank Salatiga selaku Tergugat I, bahwa di akui kebenaranya oleh tergugat I , III dan IV, jika benar penggugat telah mendepositokan uanya dengan total sebesar Rp 1,2 Milyar, dari dana deposito berjangka dan juga penggugat telah menerima sebagian bunga yang menjadi hak dari pada penggugat,''kata Sri Mulyono.

Bahwa di akui kebenaranya oleh tergugat I,III dan IV jika total dari nilai deposito sebesar Rp 1,2 miliar ternyata tergugat satu telah mengembalikan  sebesar Rp 1 Milyar kepada penggugat. Maka itu sisanya saat ini tinggal Rp 200 juta rupiah yang hingga saat ini belum diterima oleh penggugat.

"Bahwa dari semua bukti yang di ajukan tergugat III (Bukti T III 1, T III 2, T III 3) terbukti jika Tergugat III sebagai karyawan yang menjabat selaku kepala kantor kas Pemkot Salatiga PD BPR Bank Salatiga telah menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan baik, yaitu melayani nasabah dengan cara mendatangi nasabah (Penggugat) jika ingin melakukan deposito ataupun pengambilan dan itu merupakan salah satu pelayanan dari PD BPR Bank Salatiga,"ungkap Sri Mulyono.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyono, klienya sudah benar dan sebagaimana tupoksinya apabila tergugat III mendatangi dan berhubungan dengan penggugat dengan cara mendatangi rumah penggugat untuk menerima dana yang akan di depositokan serta membuat tanda terima uang dan menyerahkan bilyet deposito berjangka.

"Klien saya juga mengakui dan menyampaikan jika memang benar ia telah menerima uang dari Penggugat sebesar Rp 100 juta guna kepentingan deposito atas nama penggugat, sebagaimana bukti P.2 dan uang tersebut telah digunakan oleh tergugat I (PD BPR Bank Salatiga) untuk menutup selisih saldo yang telah terjadi sejak tahun 2018,"terangnya.

Dengan demikian tergugat III tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi melainkan seluruhnya untuk kepentingan PD BPR Bank Salatiga. Maka berdasarkan beberapa hal dan fakta maka telah terbukti dengan sempurna, terkait Penggugat telah mendopistokan uangnya dengan total sebesar Rp 1,2 Milyar.

"Sekali lagi saya sampaikan,  hingga saat ini uang yang belum bisa dicairkan yakni Rp 200 juta dan Tergugat III juga mengakui jika telah menerima uang Rp 100 juta. Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan klien saya melainkan untuk kepentingan deposito atas nama penggugat,"tandas Sri Mulyono.


Berdasarkan fakta-fakta yang ada, tambah Sri Mulyono, maka saat ini yang menjadi persoalaan yang harus dijawab adalah siapakah yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penggugat, mengingat tergugat III dan tergugat IV adalah pegawai dari pelaku usaha jasa keuangan yang bekerja dan berbuat untuk kepentingan pelaku jasa ke uangan yakni tergugat I.

"Kalau sejumlah fakta sudah jelas dan berdasarkan pasal 29 OJK nomor: 1/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang menyebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku jasa keuangan dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan, maka sudah jelas siapa seharusnya yang bertanggung jawab,"tandas Sri Mulyono.

Dan mengacu pada keterangan ahli yakni Dr Tri Budiyono SH M Hum pada pokoknya menyelesaikan pertanggung jawaban pelaku jasa keuangan atas kerugian konsumen atau nasabah harus mengacu pada ketentuan peraturan OJK Nomor: 1/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 29 dan pasal 30 ayat 3.

"Pokok persoalan ini sudah jelas seperti halnya  dari keterangan ahli yang menyebutkan jika pemilik dari pelaku jasa keuangan dapat juga di mintai pertanggung jawaban atas kerugian konsumen yang timbul akibat kelalaian pengurus, pegawai pelaku jasa keuangan/ pemilik jasa keuangan,"jelas Sri Mulyono.

Karena berdasarkan prinsip - prinsip hukum yang baik dan berkeadilan, maka pihak tergugat I dan II adalah pihak yang paling pantas dan patut untuk dimintai pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita oleh penggugat. Sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat dan oleh karena itu membebaskan tergugat III dan tergugat IV untuk mengganti kerugian atau sebagian kerugian yang diderita oleh penggugat.  Selanjutnya mengenai rekonpensi yang di lakukan tergugat I terhadap tergugat III dan IV harus di pahami mengingat kedudukannya dalam perkara ini adalah sama. Maka dalam hal ini para penggugat tidak bisa dan tidak di bolehkan saling melakukan gugatan dalam satu perkara.

"Seharusnya gugatan rekonpensi ditujukan kepada penggugat konpensi bukan kepada tergugat.Bagaimana tergugat kok menggugakan tergugat, menurut saya ini sunggu memalukan,"ucap Sri Mulyono.

Mengakhiri perbincanganya kepada harian7.com Sri Mulyoyono menambahkan, dalam hal ini seharusnya kuasa hukum membaca dan belajar kembali tentang pengertian gugatan rekonpensi sabagai mana diatur dalam pasal 132 a AYAT (1) HIR yang maknanya, 1. Rekonpensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan terhadap gugatan yang di ajukan penggugat kepadanya, 2.Gugatan rekonpensi itu di ajukan kepada ketua Pengadilan Negeri, pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Jika dilihat berdasarkan Pasal 132 a AYAT (1) HIR, gugatan rekonpensi merupakan gugatan dari tergugat kepada penggugat. Jadi maknanya merupakan gugatan balik dari tergugat atas gugatan penggugat. Jadi bukan gugatan tergugat kepada tergugat yang lain.

"Seharusnya kuasa hukum PD BPR Bank Salatiga perlu belajar pengertian dan makna gugatan rekonpensi,"pungkasnya.

Secara terpisah, Ucok Kuncoro selaku Kuasa Hukum Tergugat I (PD BPR Bank Salatiga) saat ditemui harian7.com mengungkapkan, pada prinsipnya yang terpenting pihaknya sudah siap dan sekarang tergantung yang lain. Setelah kesimpulan nanti pada intinya hampir sama dengan jawaban.

"Intinya kita mengikuti proses hukum, mengingat persoalan ini sudah masuk ke pengadilan dan tahapan-tahapannya tetap kita lakukan baik dimulai dari mediasi, esepsi kemudian jawaban dan menyampaikan replik, dublik,"kata Ucok.

Lanjut Ucok, memang dalam persoalan ini kita tidak menyampaikan saksi dan termasuk penggugat juga tidak memberikan saksi, karena saksinya hanya saksi ahli dan untuk saksi fakta tidak dihadirkan dan kita juga tidak menghadirkan dan itu kewajiban penggugat untuk menghadirkan penggugat,"jelas Ucok.

Sementara itu, Bagian Hukum Pemkot Salatiga Galang Yustian SH saat ditemui harian7.com mengatakan, terkait persoalan ini,  saat ini sudah dalam tahap kesimpulan, "mengingat  karena itu kekayaan daerah tanggung jawabnya ada di direksi, kita masih main di aturan sesuai perdanya,"katanya.

Saat di tanya harian7.com terkait tanggapan atas gugatan terhadap Pemkot Salatiga, Galang menyampaikan, "Terkait gugatan ke Pemkot dan PD BPR  Bank Salatiga, mungkin karena di pandang sebagai pemilik modal mungkin. Seperti saya sampaikan di persidangan sebatas memberikan pernyataan modal saja dan tata kelola BPR dan untuk kepengurusanya nanti di BPR Sendiri,"jelasnya.(M.Nur/Shodiq)

Iklan