Iklan

Iklan

,

Iklan

Fantastis, Dampak Proyek PLTU Masyarakat Winong Tuntut Kerugian Kesehatan 'Tembus Rp 137.086.000'

Redaksi
Kamis, 01 November 2018, 15:28 WIB Last Updated 2018-11-01T08:28:44Z
Cilacap, Harian7.com - Masyarakat Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap menuntut pihak PT Sumber Segara Primadaya (S2P) selaku pengelola PLTU Karangkandri, Cilacap mengganti kerugian masyarakat untuk berobat lantaran sakit yang diduga karena dampak dari aktivitas proyek PLTU perluasan.

Riyanto, Ketua Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL), mengatakan nominal tersebut muncul dari pemeriksaan empat RT di dua RW. Keempat RT tersebut yakni RT 01 dan RT 02 RW 15 serta RT 01 dan RT 02 RW 10.

"Kurang lebih semua ada 290 kepala keluarga," katanya.

Dia menjelaskan rincian kerugian masyarakat terkait pemeriksaan kesehatan untuk RT 01 RW 15 sebesar Rp 54.249.000, RT 02 RW 15 Rp 400.000, RT 01 RW 10 Rp 58.010.000 dan RT 02 RW 10 Rp 24.427.000. Total nominal dari empat RT mencapai Rp 137.086.000.

"Itu sebagian data tuntutan dari Warga Winong terkait dampak air dan debu," jelasnya.

Sementara, Sekretaris FMWPL, Rizka Nurohmah menyatakan pada pertemuan kedua, PLTU Karangkandri khawatir masyarakat    di ring satu PLTU Karangkandri lainnya ikut-ikutan menuntut ganti rugi masalah kesehatan.

"Dari PLTU sempat menawarkan bagaimana kalau tuntutan masyarakat Winong itu diwujudkan dengan dibuatnya fasilitas umum," katanya.

Pihak PT S2P PLTU Karangkandri, Dah Shaadin Kahar secara pribadi menilai nominal yang dituntut tersebut merupakan sesuatu yang cukup fantastis. Tetapi kembali lagi pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengobatan gratis secara berkala bekerjasama dengan puskesmas setempat. (Rusmono)

Iklan