Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat Pelaku Judi Samgong Diringkus, Satu Penjudi Adalah Perempuan

Redaksi
Kamis, 01 November 2018, 23:41 WIB Last Updated 2018-11-01T16:41:36Z
SALATIGA, harian7.com – Empat orang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polres Salatiga karena kedapatan sedang bermain judi Samgong, di Jalan Ngadi Sari I Gang Tegalrejo II RT 04 RW 04, Kelurahan Tegalrejo, Kecamataan Argomulyo, Kota Salatiga, Jumat (12/10) malam lalu sekitar pukul 20.30 wib. Dari tangan keempat pelaku judi Samgong, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, keempat pelaku judi yang salah satunya perempuan itu meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.

          Keempat pelaku judi Samgong masing-masing Agus Minarso (37) yang rumahnya dijadikan arena judi Samgong, Efi Yuniarsanto (44) warga Jalan Duku 41 Tegalrejo II, kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga – Wangsit Ngatono (51) warga Kalitaman RT 02 RW 14, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga – dan seorang perempuan Anik Ningsih (30) warga Ngaglik, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

          “Kami berempat main judi Samgong ini hanya iseng sambil nunggu waktu. Taruhan yang kami lakukan juga tidak terlalu banyak, karena memang kami tidak punya uang. Dan rata-rata sebelum ditangkap polisi ini, masing-masing baru mengeluarkan uang Rp 60.000 sampai Rp 90.000. Yang paling besar kalah adalah Anik sebesar Rp 90.000,” kata Agus Minarso.

          Sementara, Anik Ningsih mengaku saat itu tidak berniat ikut main judi, namun akhirnya ikut bermain karena ingin uangnya bertambah. Kedatangannnya di rumah pelaku Minarso ini, hanya main biasa. Namun, melihat rekannya bermain judi Samgong akhirnya ingin mencoba dan kalah Rp 90.000.

          “Saya baru sekali ini main judi Samgong dan hingga ditangkap polisi, saya kalah Rp 90.000,” kata Anik, sambil menutupi wajahnya dengan rambutnya di Polres Salatiga.

          Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi mengatakan, bahwa mereka berempat ini mengaku main judi Samgong hanya iseng. Dan diduga, permainan telah sering dilakukan dengan lokasi di rumah Agus Minarso. Bahkan, yang membuatnya heran adalah salah satu pelaku judi adalah perempuan. Yang seharusnya di malam hari mengurus anak dan keluarganya, namun nekat meninggalkan rumah untuk ikuut main judi Samgong.

          “Akibat perbuatannya iu, keempat pelaku judi Samgong ini dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kompol Kristanto Budi didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Munandar dalam gekar perkara di Mapolres Salatiga. (Heru)

Editor : M.Nur

Iklan