Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNK Cilacap Ringkus Pengedar Sabu

Redaksi
Rabu, 07 November 2018, 14:00 WIB Last Updated 2018-11-07T07:00:36Z
Cilacap, Harian7.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap berhasil menangkap KPS alias Igor (49) warga Jalan Bisma RT 02 RW I Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan KSP ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam press conference nya, Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Drs Triatmo Hamardiyono M.Si mengatakan kasus tindak pidana narkotika dilakukan oleh KPS alias Igor sebagai pengedar narkoba di wilayah Cilacap.

"Selama setengah bulan kami melakukan penyelidikan, dan setelah terbukti, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," katanya, Rabu (07/11/2018) di Kantor BNN Kabupaten Cilacap.

Saat dilakukan penggeledahan, BNN Kabupaten Cilacap menemukan barang bukti berupa sabu dan dua buah handphone. Berdasar keterangan pelaku, barang tersebut dipasok dari ST alias Mame warga Jalan Langkap Kelurahan Gumilir dan RY warga Kroya.

"Kedua orang tersebut yakni  ST dan RY saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO)," tegas Triatmo.

Dua orang pelaku sudah diketahui keberadaannya oleh pihak BNN Kabupaten Cilacap dan akan segera dilakukan pencarian guna penangkapan para pelaku tersebut.

Dari penangkapan ini, ungkapnya kami mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, dua buah handphone, buku tabungan, dan kartu ATM milik pelaku.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana, dan denda kurang lebih 1 Milyar," tandasnya.

Ditanya mengenai jaringan, Kepala BNNK Cilacap menjawab belum bisa memastikan, namun masih melakukan pendalaman, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna tindak lanjut.

"Sementara baru satu yang berhasil kami tangkap dan untuk pelaku lainnya masih buron, dan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan