Iklan

Iklan

,

Iklan

Adu jago, 4 orang di tangkap Polisi.

Redaksi
Kamis, 08 November 2018, 06:18 WIB Last Updated 2018-11-08T01:49:21Z
Ilustrasi : net
MAGELANG, harian7.com – Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng telah melakukan pengrebekan aksi perjudian sabung ayam yang dilangsungkan di Area Pasar Ayam Muntilan  Magelang pada Selasa, (06/11/18).


Penggrebekan ini dipimpin oleh Kapolsek Muntilan AKP H. Mudiyanto, SH, dengan melibatkan Unit Reskrim, Intelkam dan Sabhara Polsek Muntilan, Polres Magelang.


" Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi sambung ayam, setelah kami lakukan pendalaman dan penyelidikan informasi tersebut, dan benar ditempat tersebut ada kegiatan sambung ayam," terangnya.


Dalam penggrebekan ini bisa mengamankan sedikitnya empat orang tersangka masing masing JP ( 62), warga Mungkid Magelang, MR alias Satoso (36), asal Sedayu Muntilan, AS (72), dari Desa Jumoyo, Salam, serta SK (71), Warga Muntilan.


Untuk  barang bukti yang bisa diamankan masing masing  1 ( Satu ) ekor ayam jantan jenis bangkok warna hijau/widu, 1 ( Satu ) ekor ayam jantan jenis bangkok warna hitam, 1 (Satu ) buah ember plastik warna hitam, 1 (Satu ) helai bulu ayam, 1 ( Satu ) buah Spon, 1 ( Satu ) buah jam tangan merk Alba dan  uang tunai sebesar Rp. 447.000,- (Empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).


" Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ke 4 (empat)  tersangka dan barang bukti kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan semuanya kami sangkakan dengan  pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan