Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Menolak, Satpol PP Terpaksa Lakukan Pembongkaran Paksa 23 Hunian HP 105 Jebres

Redaksi
Jumat, 12 Oktober 2018, 14:15 WIB Last Updated 2018-10-12T07:18:47Z
SOLO, harian7.com – Pembongkaran paksa terhadap 23 rumah hunian di tanah Hak Pakai (HP) Nomor 105 Kelurahan Jebres, Kota Solo, Kamis (11/10) mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga. Pembongkaran ini terpaksa dilakukan setelah tenggat waktu perintah pengosongan berakhir. Perlawanan warga dilakukan dengan cara adu mulut hingga penghadangan terhadap petugas yang akan membongkar paksa hunian itu.

Melihat ada perlawanan warga, petugas dari Satpol PP maupun kepolisian tetap saja melaksanakan tugas sesuai dengan yang ada dalam surat keputusan penertiban hunian yang diterbitkan Pemkot Solo. Perlawanan warga mulai muncul, saat petugas Bagian Hukum Pemkot Solo, Rony membacakan surat keputusan penertiban hunian. Warga langsung menolak dengan alasan jika persoalan tanah HP Nomor 105 Kelurahan Jebres itu masih dalam penyelesaian di Komisi Informasi Jawa Tengah (KIP). Akhirnya, warga dengan petugas dari Satpol PP sempat adu mulut hingga menyebabkan suasana menjadi semakin memanas.

Sementara, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP, Agus Siswuryanto menyatakan, bahwa meski ada perlawanan warga, petugas dengan surat tugas resmi tetap mengeluarkan barang-barang dari rumah warga sebelum dilakukan pebongkaran. Lalu, alat berat yang telah disiapkan membongkar bangunan di sisi selatan. Akhirnya, perlawanan warga pun reda.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutarja mengungkapkan, bahwa seluruh proses pembongkaran hunian di tanah HP Nomor 105 itu telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sosialisasi juga telah dilakukan sejak tahun 2017 silam. Untuk Surat Peringatan (SP) sudah dikirimkan sebanyak tiga kali hingga muncul surat perintah pembongkaran.

“Dengan adanya warga yang bersikukuh menolak membongkar bangunan secara mandiri, akhirnya pembongkaran paksa dilakukan oleh petugas. Lahan tersebut adalah milik Pemkot Solo dan akan dibangun untuk perluasan Solo Techno Park (STP), “ tandasnya. (Priyanto Utomo)

Editor: Heru S

Iklan