Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Spesialis Maling Helm Ditangkap Warga

Redaksi
Rabu, 24 Oktober 2018, 02:08 WIB Last Updated 2018-10-23T19:08:51Z
SALATIGA, harian7.com – Nekat maling helm di siang bolong, Yoga Tri Ardani (34) warga Jalan Soka RT 03 RW 07, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga berhasil ditangkap warga sebelum kabur berhasil membawa hasil curiannya itu. 

Peristiwa pencurian helm dilakukan pelaku di Jalan Yos Sudarso 16 Salatiga, tepatnya di halaman Kantor Bawaslu Kota Salatiga, Selasa (23/10) sekitar pukul 12.30 wib. Kini, pelaku meringkuk di tahanan Polres Salatiga.
          Informasi yang dihimpun harian7.com, kasus itu berawal saat korban Thomas Widhi Nugrono (24) warga Jalan Abiyoso No 24 RT 01 RW 01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang juga merupakan Staf Bawaslu Salatiga memarkirkan motornya di halaman Kantor Bawaslu Salatiga sekitar pukul 12.00 wib. Helm KYT warna biru miliknya itu, kemudian ditaruh diatas spion motornya dan korban langsung masuk ke kantor Bawaslu.
          Setengah jam kemudian, dari dalam kantor korban mendengan suara ribut-ribut. Lalu, keluar kantor dan mendapati ada dua orang yang mengamankan pelaku di rumah kost bersebelahan dengan kantor Bawaslu. Salah satu yang mengamankan pelaku Tri R (32) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga. Pelaku saat itu berhasil ditangkap masih membawa helm milik korban, namun ketika ditanya helm tersebut milik siapa, pelaku berkelit hingga akhirnya ditangkap.
          Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Aris Munandar SH MH melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono mengatakan, bahwa pelaku yang nekat maling helm di siang bolong itu berhasil ditangkap warga, yang salah satu saksinya adalah staf Bawaslu Salatiga. Bahkan, saat ditangkap, pelaku masih menenteng helm hasil curian. Selanjutnya, saksi melaporkannya ke Mapolres Salatiga dan petugas yang tiba dilokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
          “Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit motor Beijing nopol G 5026 KP milik pelaku yang digunakan untuk mencari mangsa atau sarana melakukan pencurian. Lalu, satu buah helm KYT warna biru milik korban. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Salatiga,” kata AKP Djoko Lelono.
Ditambahkan, sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian helm di sejumlah lokasi. Diantaranya di kampus STIE AMA Jalan Diponegoro Salatiga, komplek Lapangan Pulutan, di jembatan layang Kemiri serta tiga kali mencuri helm di komplek Terminal Bawen, Kabupaten Semarang. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 262 KUHPidana tentang pencurian. (Heru)

Iklan