Iklan

Iklan

,

Iklan

Operasi Non Yustisi, Satpol PP Lepas Sejumlah Reklame Ilegal (Liar)

Redaksi
Sabtu, 27 Oktober 2018, 09:57 WIB Last Updated 2018-10-27T02:57:40Z
SALATIGA, harian7.com – Satpol PP dan tim gabungan yang menggelar operasi non yustisi dengan sasaran reklame liar, berhasil mengamankan sejumlah reklame yang dipasang secara liar dari 12 titik di Kota Salatiga. Razia ini berlangsung selama dua hari pada 24 – 25 Oktober 2018. Sejumlah reklame tersebut diduuga selama ini tidak membayar pajak.

Kabid Penegakan Perda – Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro menyatakan, bahwa razia ini digelar secar rutin oleh Satpol PP bekerja sama dengan OPD yang lain. Untuk sasaran utama adalah reklame yang tidak membayar pajak atau reklame liar. Selain Satpol PP, melibatkan pula petugas dari Badan Kesbangpol, Dinas PM dan PTSP, BKD, Dinas PU dan PR, Dishub, Bagian Hukum serta Bagian Humas Setda Kota Salatiga.

“Razia ini digelar untuk melakukan penertiban reklame yang tidak membayar pajak. Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat pada Perda yang ada. Operasi ini didasari Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Salatiga,” ujar Andi Priantoro.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat mengatakan, operasi yang digelar Satpol PP ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang belum taat membayar pajak khususnya yang berasal dari perijinan reklame yang telah dipasang di Kota Salatiga.

“Harapannya, dengan razia ini akan menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan perda sekaligus untuk menertibkan warga yang belum taat melaksanakan perijinan reklame sesuai dengan aturan. Kedepan, masyarakat akan lebih sadar hak dan kewajibannya dan dengan taat membayar pajak maka pendapatan daerah diharapkan akan meningkat,” terang Yayat, yang juga mantan Camat Sidomukti.

 Ditambahkan, baliho-baliho atau reklame yang dilepas itu berada di Jalan Kalinongko, Jalan Jenderal Sudirman (ABC), Jalan Brigjend Sudiarto, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, serta di Jalan Fatmawati. Baliho yang dilepas itu berbaggai ukuran mulai dari ukuran 1×3 meter, 2×4 meter, 2×5 meter, maupun ukuran besar 4×6 meter. (Heru)

Iklan