Iklan

Iklan

,

Iklan

Ladalah?? Terdesak Bayar Hutang, Nekat Maling Pasir Satu Rit

Redaksi
Rabu, 31 Oktober 2018, 21:19 WIB Last Updated 2018-10-31T14:19:11Z
SALATIGA, harian7.com – Kasus pencurian ini tergolong unik, karena barang yang dicuri adalah berupa pasir. Pelakunya adalah Parjianto (33) warga Cebongan RT 05 RW 01, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, yang kesehariannya sebagai sopir bus PO Raya, jurusan Solo – Semarang. Pasir yang dicuri sebanyak satu rit atau sebanyak enam kubik. Peristiwa ini terjadi Rabu (24/10) sekitar pukul 23.30 Wib di Toko Besi (TB) ‘Sumber Bangunan’ Jalan Sukarno Hatta No 02 Cebongan, Argomulyo, Salatiga.

        Kasus ini terungkap pada Kamis (25/10) sekitar pukul 08.30 wib, saat itu TB Sumber Bangunan akan membuka tokonya. Pada saat salah seorang karyawan toko Retno Wulansari (39) warga Ngaglik RT 02 RW 02 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga yang membuka toko merasa curiga karena pasir yang berada didepan tokonya sudah tidak ada lagi. Kemudian, Retno memberitahukan kepada majikan dan diteruskan melaporkan ke Polsek Argomulyo.

Mendapat laporan pencurian itu, petugas Polsek Argomulyo melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi diantaranya Jono (45) dan Hendeng (45) keduanya warga Cebongan, mengarah kepada Parjianto. Akhirnya pada Senin (29/10) sekitar pukul 07.45 wib, tersangka berhasil ditangkap petugas saat mengemudikan bus PO Raya yang saat itu sedang melintas di daerah Salatiga.

Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto didampingi Kapolsek Argomulyo AKP Much Zazid mengatakan, bahwa setelah petugas menerima laporan adanya pencurian enam kubik pasir, petugas langsung melakuan penyelidikan di lokasi kejadian, Serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi, pelakunya mengarah kepada Parjianto, yang sebelumnya juga sebagai pengemudi truk pengangkut pasir.

“Akhirnya, Parjianto berhasil kita ringkus saat mengemudikan bus PO Raya jurusan Solo – Semarang, yang melintas di daerah Salatiga. Kepada petugas, tersangka mengakui jika telah mencuri enam kubik pasir. Bahkan, pasir tersebut kemudian dijualnya kepada seseorang di Dusun Karanglo. Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang seharga Rp 1.700.000,” jelas Kompol Kristanto kepada harian7.com, dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Rabu (31/10).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk nopol H 1932 DB, dengan ciri cirri kabin warna putih dan pada kaca bagian depan terdapat tulisan "Sekedar Mencari Rejeki Bukan Untuk Cari Sensasi Lupakan Gengsi Walau Usia Dini”.

Sementtara, dari pengakuan tersangka Parjianto, bahwa uang hasil penjualan pasir sebesar Rp 1.700.000 itu diantaranya habis digunakan untuk membayar hutang kepada rekannya di daerah Pengging, Boyolali sebesar Rp 1 Juta. Lalu, Rp 170.000 untuk membayar biaya bongkar pasir pada dua orang tenaga bongkar, Rp 300.000 untuk membayar sewa truk kepada pemilik truk Sidiq.

“Akibat perbuatannya itu, tersanka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Salatiga,” tandasnya. (Heru)

Editor : M.Nur

Iklan