Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gelapkan motor, pemuda bertato diringkus polisi.

Redaksi
Selasa, 23 Oktober 2018, 23:43 WIB Last Updated 2018-10-23T16:43:49Z
MAGELANG, harian7.com – Dengan modus berpura pura meminjam sepeda motor, pemuda bertubuh penuh tato bernama Mat Ropi'i Alias Ropi alias Kirdi (23), warga Desa Patran , Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, nekat membawa lari sepeda motor dan dijual seharga Rp. 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), Adapun korban adalah Robi Bin Sumoto (13), asal Dusun Bakalan Rt 01 / 02. Desa, Sutopati,Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kepada petugas saat melapor, Robi mengatakan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 6 Maret 2018, sekitar pukul 07.15 WIB dirinya sedang membeli bensin di warung.

" Saat itu MR memanggil saya dengan maksud untuk meminta mengantarkannya ke Dusun Gadingan," terangnya kepada petugas.

Kemudian Pelaku memboncengkan korban, namun sesampai di Desa Sutopati bukan kearah Gadingan melainkan berjalan Kearah Desa Banjaragung,

" Sesampainya di depan Pos kamling saya disuruh turun dan kendaraan saya dia bawa dengan alasan untuk melihat kendaraanya, sedangkan saya suruh menunggu di situ," imbuhnya.

Namun hingga pukul 13.30 WIB pelaku tidak kembali menjemputnya, dengan kejadian tersebut korban  mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol.:AA. 6869 AN, warna Merah Maron Nosin : 31B-516102, Noka : MH331B002AJ51605, ditafsir seharga Rp. 6.000.000,- ( Enam juta rupiah ), selanjutnya kejadian ini di laporkan ke Polsek Kajoran Magelang.

Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang Polda Jateng Ipda Insaf Anggara beserta anggota melakukan pengejaran dan penyelidikan keberadaaan pelaku yang sudah diketahui indentitasnya.
" Berdasarkan keterangan korban kami bisa mengetahui indentitas dari Pelaku, sehingga dalam penyelidikan kami fokuskan mencari keberadaan pelaku," terangnya.

Ahirnya pada Minggu 20 Oktober 2018 Sekira pukul 14.30 WIB, Pelaku berhasil di tangkap di Terminal Wates Jogyakarta, kemudian bawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.


" Dari pengakuan tersangka Jika sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan tersebut telah dijual kepada Ahmad Muzaki di Dusun Kaliwang , Desa Burad , Kecamatan Kepil , Kabupaten Wonosobo dengan harga Empat ratus limapuluh ribu rupiah," jelasnya.


Sementara Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, SH.MH , membenarkan kalau anggotanya telah menangkap pelaku penggelapan atau penipuan, " Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polsek Kajoran," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan jerat dengan pasal 372 Yo 378 KUHP ( Ady Prasetyo)

Iklan