Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tuntut Kejelasan Status, GTT dan PTT Geruduk DPRD Cilacap

Redaksi
Jumat, 14 September 2018, 14:26 WIB Last Updated 2018-09-14T07:26:10Z
Cilacap, Harian7.com - Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/ PTT) Kabupaten Cilacap kembali mendatangi gedung DPRD. Mereka menanyakan nasib rekan GTT yang mengajar tak sesuai dengan ijazah pendidikannya atau dikategorikan tak linier.

Kedatangan sekitar 50 orang GTT/ PTT pada Rabu, (12/09/2018) diterima Ketua Komisi D DPRD Cilacap Taufik Urrochman, di aula DPRD Cilacap. Mereka beraudensi terkait nasib GTT/ PTT Cilacap.

Ketua Forum GTT PTT Kabupaten Cilacap, Sulthoni mengatakan berdasarkan data tahun 2016 jumlah GTT PTT sekitar 6.836 orang, dari jumlah tersebut yang dinyatakan mengajar sesuai dengan ijazah pendidikannya dan mendapatkan surat perintah tugas (SPT) oleh pemkab sebanyak 4.366 orang.

"Mereka mendapatkan insentif sebesar Rp 590 ribu/bulan, sehingga masih ada sekitar 2.470 orang yang belum mengajar sesuai dengan ijazah pendidikannya dan tak diperhatikan kesejahteraannya," katanya.

Intinya, menurutnya kami minta kepada pemerintah untuk bekerja dengan hati supaya mereka diberi penghargaan, karena selama ini mereka sudah mengabdi bertugas dan mencerdaskan bangsa.

"Mereka yang tidak mengajar sesuai dengan ijazah pendidikannya atau tidak mendapatkan SPT ini rata-rata merupakan guru yang sudah berusia lanjut, serta mengabdi dalam waktu yang lama yakni 20-23 tahun lebih, justru yang lama-lama tidak tercover," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak sedikit guru SMP yang tidak linier, ijazahnya tidak sesuai. Ada juga yang memenuhi syarat, entah karena apa tidak diverifikasi.

"Ada yang D2, karena faktor usia dan juga faktor ekonomi tidak mungkin melanjutkan, karena tidak ada biaya lantaran gajinya tidak mencukupi,” tandasnya.

Sulthoni berharap pemerintah ikut memikirkan nasib mereka, apalagi Pemkab Cilacap juga punya program Bangga Mbangun Desa dan salah satu pilarnya adalah pendidikan.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Taufik Urrochman menyatakan Pemkab Cilacap saat ini memang sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 31 miliar dari APBD untuk GTT PTT. Dewan beranggapan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk seluruh GTT PTT yang ada. Tapi ternyata hanya untuk GTT PTT yang mengajar sesuai dengan ijazah pendidikannya atau linier.

"Hal ini sangat disayangkan, dan dewan merasa kecolongan. Karena terlihat ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah," katanya.

Padahal, meurutnya mereka yang tidak linier (mengajar tak sesuai dengan ijazah pendidikan) jugs sudah mencerdaskan dan membangun karakter generasi penerus.

“Pemikiran kami, anggaran untuk bantuan transportasi yang terdiri dari APBD dan pendamping BOS ini diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh GTT PTT, tanpa melihat dia linier, tidak linier, dia mendapatkan SPT atau non SPT," ungkapnya.

Dia menambahkan, tapi terrnyata, pemkab hanya memberikan ke yang linier saja. Padahal SPT ini ada untuk bisa mengambil dana dari 15 persen dana BOS yang sumber dananya dari APBN. Sedangkan bantras dari APBD. Ini terpisah, dan tidak ada ketentuan mendapatkan harus linier.

Taufik menegaskan, di tahun 2019 mendatang, Dewan akan mengusulkan anggaran lebih besar lagi untuk kesejahteraan GTT PTT di Cilacap. Baik yang sudah linier dan mendapatkan SPT, maupun yang belum linier. Sehingga tidak ada diskriminasi bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini.

“Nilai yang kami usulkan, sejumlah Rp 72 miliar, asumsinya ada 6 ribu GTT PTT di sekolah SD SMP Negeri,  masing-masing per bulan Rp 1 juta,  maka Rp 6 miliar untuk satu bulan, dan satu tahun Rp 72 miliar,”tegas politisi PPP ini.

Menurutnya, Dewan  akan berjuang keras karena usulan ini dipastikan memerlukan energi khusus untuk memperjuangkannya. Pasalnya, hal ini bukan hanya persoalan aturan, bukan persoalan ada tidaknya anggaran, namun persoalan keinginan dari Pemkab untuk mau menganggarkan.

“Kami akan berusaha, ini bukan persoalan aturan, bukan persoalan ada uang atau tidak, ini persoalan goodwill, nawaitu dari Pemkab. Kami berharap dan memohon dengan hormat kepada eksekutif untuk  menganggarkan tanpa diskriminasi linier dan tidak linier,” katanya.

Terkait dengan aturan atau payung hukumnya, Taufik mengatakan saat ini Cilacap memang belum memiliki perda yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan kepada GTT PTT. Padahal sesuai PP 48 tentang Pemerintah Daerah, dilarang mengangkat tenaga honorer.

Maka, kata dia harus disiasati oleh pemda agar bisa memberikan kesejahteraan kepada GTT PTT, menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami paham bahwa anggaran itu harus ada payung hukum, dasar hukum, tetapi kami mendesak ini dianggarkan dulu, nanti payung hukumnya kami akan membuat ketika memang harus dibuatkan perda, kami sudah berkoordinasi dengan balegda agar segera dibuat perda perlindungan dan kesejahteraan guru GTT PTT, agar anggaran yang ada menjadi anggaran legal,” pungkasnya. (Rusmono)

Iklan