Iklan

Iklan

,

Iklan

 


PD Bank BPR Salatiga Ajukan Gugatan Rekonpensi Kepada Tergugat III, Sri Mulyono Menganggap Itu Gugatan Yang Aneh dan Tidak Masuk Akal

Redaksi
Kamis, 20 September 2018, 20:19 WIB Last Updated 2018-09-20T14:26:38Z
Foto : Dokumen
Salatiga,harian7.com - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, di PD BPR Bank Salatiga terus bergulir.  Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, telah menetapkan M Habib Soleh, Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuak setelah nasabah menggugat PD BPR Bank Salatiga lantaran uang miliaran rupiah yang disimpan dalam bentuk bilyet deposito berjangka di PD milik Pemkot itu, tidak bisa dicairkan setelah jatuh tempo.

Drs. H Sri Mulyono, SH MH selaku kuasa hukum tergugat III (Sunarti) mengatakan, kasus PD BPR Bank Salatiga hingga saat ini masih terus bergulir.  Seperti  diketahui bahwa penggugat (Nasabah Bank Salatiga , Sri Utari Husodo) mengajukan gugatan terhadap PD BPR Bank Salatiga sebagai tergugat I, Pemerintah Kota Salatiga sebagai tergugat II, Sunarti, sebagai tergugat III dan herlina Pranata sebagai tergugat IV.

Lanjut Sri Mulyono, pada sidang yang digelar  hari Selasa 18 September 2018 lalu, turut hadir pihak tergugat I dan tergugat IV, yang pada sidang sebelumnya tidak hadir. Dalam sidang dengan agenda membacakan jawaban ini justru ada hal yang aneh.

Pasalnya, tergugat I yang seharusnya membacakan jawaban namun justru malah mengajukan gugatan balik / rekonpensi terhadap tergugat III dan tergugat IV. Jadi gugatan balik ditujukan kepada yang sama sama berkedudukan sebagai tergugat.

"Harusnya tergugat I itu membacakan jawaban, tapi malah mengajukan gugatan rekonpensi kepada tergugat III. Ini kan aneh dan terkesan seorang pengacara dianggap tidak memahami hukum acara perdata,"Kata Sri Mulyono kepada harian7.com, Kamis (20/9/2018) sore.

Kenapa saya katakan aneh, kata Sri Mulyono, jawaban dari kuasa hukum PD BPR Bank Salatiga terhadap gugatan penggugat (Nasabah) dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai hukum acara perdata.

"Bagaimana mungkin kuasa hukum yang seharusnya mengerti hukum, kok sepertinya tidak mengerti hukum acara perdata,"tandasnya.

Seharusnya bahwa gugatan rekonpensi ditujukan kepada penggugat konpensi bukan kepada tergugat."Bagaimana tergugat kok memggugakan tergugat, menurut saya ini sunggu memalukan,"ungkap Sri Mulyono.

Dalam hal ini seharusnya kuasa hukum membaca dan belajar kembali tentang pengertian gugatan rekonpensi sabagai mana diatur dalam pasal 132 a AYAT (1) HIR yang maknanya, 1. Rekonpensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan terhadap gugatan yang di ajukan penggugat kepadanya, 2.Gugatan rekonpensi itu di ajukan kepada ketua Pengadilan Negeri, pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Jika dilihat berdasarkan Pasal 132 a AYAT (1) HIR, gugatan rekonpensi merupakan gugatan dari tergugat kepada penggugat. Jadi maknanya merupakan gugatan balik dari tergugat atas gugatan penggugat. Jadi bukan gugatan tergugat kepada tergugat yang lain.

"Seharusnya kuasa hukum PD BPR Bank Salatiga perlu belajar pengertian dan makna gugatan rekonpensi,"ucap seorang pengacara yang juga pemilik RM Bale Raos di Salatiga ini.

Sri Mulyono menambahkan, melihat hal tersebut, bahwa kuasa hukumnya tidak memahami hukum acara perdata, yang sudah barang tentu akan merugikan pihak klienya dan menghambat persidangan.

"Jika kuasa hukumnya saja kurang memahami pengertian gugatan rekonpensi, saya merasa kasihan PD BPR Bank Salatiga,"pungkasnya.(M.Nur)

Iklan