Iklan

Iklan

,

Iklan

Partai Politik Harus Tertib Administrasi Terhadap Bantuan Keuangan Parpol

Redaksi
Kamis, 27 September 2018, 11:20 WIB Last Updated 2018-09-27T07:08:28Z
SALATIGA, harian7.com – Seluruh partai politik (Parpol) di Kota Salatiga hendaknya tetap berkomitmen melaksanakan tertib administrasi khususnya pada bantuan keuangan parpol. Diantaranya tertib perhitungan, tertib penganggaran, tertib verifikasi kelengkapan administrasi maupun tertib pertanggungjawaban. Demikian diungkapkan Gati Setiti, Asisten Pemerintahan Sekda Kota Salatiga dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pengajuan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, di Badan Kesbangpol Salatiga, kemarin.

        “Semua parpol, tanpa terkecuali harus tertib administrasi dalam bantuan keuangan parpol. Bahwa bantuan keuangan yang sumbernya dari APBN/APBD itu adalah hak parpol yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Sekali lagi, harus tertib administrasi,” kata Gati Setiti.

        Dalam sosialisasi tersebut, tidak kurang 50 orang dari pengurus partai politik (parpol) yang mendapat kursi di DPRD Kota Salatiga mengikutinya. Gati menjelaskan, setiap tahunnya Pemkot Salatiga selalu menyalurkan bantuan parpol berdasarkan hasil pemilu legislatif dengan perhitungan Rp. 6.364 per suara sah. Nilai tersebut meningkat lebih dari 400% dibandingkan dengan  ketentuan Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Permendagri No 77 Tahun 2014 yang hanya sebesar Rp.1.500 per suara sah.

“Bantuan keuangan parpol itu harus disyukuri bersama dan utamanya dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil. Meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran khususnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbapol Kota Salatiga, Agung Nugroho menyatakan, bahwa sosialisasi ini digelar dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas bantuan keuangan parpol. Juga disampaikan materi sosialisasi Peraturan Walikota No.41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan tertib administrasi dalam membuat proposal pengajuan bantuan keuangan serta memberikan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Perwali No.41 Tahun 2018,” kata Agung Nugroho.

Nara sumber dalam sosialisasi diantaranya Kepala Badan Kesbangpol Agung Nugroho, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga Siswo Hartanto serta Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Salatiga, Budi Prasetiyono. (Heru)

Iklan