Iklan

Iklan

,

Iklan

Motor Pinjaman Dijual, Suwandi Diringkus Polisi di Daerah Kudus

Redaksi
Senin, 24 September 2018, 23:12 WIB Last Updated 2018-09-24T16:12:00Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap dugaan kasus penggelapan dan penipuan, yang dilakukan tersangka Suwandi (41) warga Dukuh Krajan RT 06 RW 01, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam kasus ini, sebagai korban adalah Dede Supriyanto (28) warga Dukuh Mainan RT 06 RW 02, Desa Gilirejo, Kecamatan Wonosegoro,  Kabupaten Boyolali.

        Kasus ini berawal pada Selasa (14/8) lalu, sekitar pukul 11.30 wib, saat itu tersangka mendatangi tempat kerja korban. Saat bertemu korban, tersangka meminta bantuan untuk diantar ke kantor Satlantas Polres Salatiga di Jalan Diponegoro untuk mengambil motornya yang terjaring razia.

        Korban pun menuruti permintaan tersangka yang selanjutnya mengantarnya. Namun, dalam perjalanan dan sampai di Jalan Imam Bonjol Salatiga, tersangka meminta diantar lebih dulu ke daerah Makam Cina (Ngebong) di daerah Jalan Ki Penjawi, Sidorejo. Korban pun menuruti perintah tersangka.

        Sesampainya di daerah Makam Cina ini, tersangka meminta korban untuk berhenti sebentar dan meminjam motor Honda Beat nopol AD 5988 AKD untuk mengambil kwitansi di rumah kontrakannya yang tidak terlalu jauh dari Makam Cina ini. Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya menyerahkan motornya untuk dipinjam tersangka.

        Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Aris Munandar SH MH melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono mengatakan, bahwa setelah tersangka berhasil mengelabuhi korban dengan meminjam motor korban untuk mengambil kwitansi, ternyata  motor Honda Beat tersebut langsung dijual tanpa seijin korban. Korban yang saat tu menunggu di daerah Makam Cina Ngebong dan motornya tidak juga kembali, akhirnya melaporkannya ke Mapolres Salatiga.

        “Akibat motornya dijual tersangka, korban menderita kerugian mencapai Rp 12 juta. Dari laporan korban ini, akhirnya petugas Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil meringkus tersangka di daerah Kudus. Bahkan, barang bukti Honda Beat milik korban berhasil pula diamankan petugas,” jelas AKP Djoko Lelono kepada harian7.com, Senin (24/9).

        Selain barang bukti Honda Beat yang diamankan, petugas juga mengamankan satu jam tangan merk Follie dan uang tunai Rp 25.000 serta satu buah jaket. Semuanya itu diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Salatiga. (Heru)

Iklan