Iklan

Iklan

,

Iklan

Meski Dirut Bank Salatiga Ditahan, Walikota Salatiga Jamin Uang Nasabah Tetap Aman

Redaksi
Selasa, 04 September 2018, 23:22 WIB Last Updated 2018-09-04T16:22:36Z
SALATIGA, harian7.com - Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejari Salatiga sejak Senin (3/9) kemarin, aktifitas bank milik Pemkot Salatiga itu tetap berjalan normal seperti biasa. Untuk sementara, Walikota Salatiga Yuliyanto menunjuk Asih, sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan sebelumnya Asih menjabat sebagai direktur. Jabatan Plh ini untuk 30 hari ke depan.

Walikota Salatiga Yuliyanto selaku owner PD BPR Bank Salatiga secara tegas juga menjamin jika uang tabungan milik nasabah Bank Salatiga tetap aman. Seluruh uang yang disimpan dalam bentuk tabungan maupun deposito di Bank Salatiga ini, dijamin aman dan tidak akan hilang karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kepada seluruh nasabah Bank Salatiga ini, untuk tidak takut atau merasa khawatir. Seluruh uang tabungan dan deposito milik nasabah, dijamin tetap aman. Sesuai dengan ketentuan,  simpanan nasabah di bank dengan nilai maksimal Rp 2 Miliar dijamin oleh LPS," kata Yuliyanto kepada wartawan, Selasa (4/9).

Ditambahkan Yuliyanto, bahwa Pemkot Salatiga telah melakukan berbagai langkah untuk menangani permasalahan fraud (penyimpangan) yang terjadi di PD BPR Bank Salatiga ini. Diantaranya dengan berkonsultasi dengan Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah. Dalam konsultasi tersebut, pihaknya meminta rekomendasi dan arahan dari OJK terkait dengan permodalan bank. Selain itu, terkait dengan kewenangan pengurus dalam menyikapi masalah yang terjadi di PD BPR Bank Salatiga.

“Langkah yang dilakukan PD BPR Bank Salatiga maupun para pemegang saham juga telah sesuai rekomendasi OJK, yaitu meminta pihak bank melakukan verifikasi lebih intensif. Khususnya kepada nasabah yang telah melakukan pembayaran khususnya dana milik sekolah berupa tabungan. Bahkan, telah meminta kepada para pemegang saham untuk secepatnya merealisasikan tambahan modal disetor ke bank. Hal ini khususnya untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha bank,” jelas Yuliyanto.

Disamping itu, melaksanakan review terhadap dual control bank khususnya terkait dengan ketentuan dalam penempatan dana maupun pengambilan dana oleh nasabah. Bahkan, OJK merekomendasikan PD BPR Bank Salatiga untuk membentuk tim khusus (adhoc) secara internal untuk melakukan review, verifikasi dan on the spot (OTS) kepada seluruh nasabah tabungan dan deposito. Langkah ini untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data nasabah penyimpan dana di PD BPR Bank Salatiga. (Heru)

Iklan