Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Melalui Tim Kuasa Hukumnya, M Habib Shaleh Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi
Rabu, 05 September 2018, 23:51 WIB Last Updated 2018-09-05T16:55:54Z
SALATIGA, harian7.com – Setelah sejak 3 September 2018, Direktur Bank Salatiga,  M Habib Shaleh diberhentikan sementara dari jabatannya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Bank Salatiga, yang sekarang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, akhirnya “menghuni” sel di Rutan Salatiga.

          Melalui kuasa hukumnya, M Sofyan SH MH dan Agus Pramono SH mengajukan permohonan penangguhan dan atau perubahan status penahanan atas nama M Habib Shaleh. Surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan telah disampaikan kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Salatiga, Selasa (4/9) kemarin.

          “Dalam permohonan itu, kami selaku kuasa hukum dan keluarga dari klien kami selaku penjaminnya. Karena kami yakin, Pak Habib siap akan kooperatif dengan penyidik, tidak akan melarikan diri, tidak aan menghilangkan barang bukti maupun tidak akan mempengaruhi saksi-saksi,” terang M Sofyan SH MH kepada harian7.com, Rabu (5/9).

          Menurut Sofyan, surat pengajuan penangguhan penahanan itu telah disampaikannya ke Kejari Salatiga. Untuk keputusannya, apakah diterima atau tidak, masih menunggu keputusan dari Kajari Salatiga.

          “Sekarang kami menunggu keputusan dari Kajari Salatiga, apakah penangguhan penahanan terhadap Pak Habib diterima atau tidak,” tandas M Sofyan didampingi Agus Pramono SH. (Heru)

Berita Terkait:
Meski Dirut Bank Salatiga Ditahan, Walikota Salatiga Jamin Uang Nasabah Tetap Aman

Iklan