Iklan

Iklan

,

Iklan

Lokalisasi Kampungbaru Ditutup Paksa Satpol PP Cilacap

Redaksi
Jumat, 28 September 2018, 16:54 WIB Last Updated 2018-09-28T09:54:05Z
Cilacap, Harian7.com - Pasca dilakukan pemasangan spanduk sebagai larangan melakukan kegiatan pelacuran dan prostitusi, secara resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap resmi menutup tempat lokalisasi yang berada di Kampungbaru, Kelurahan Cilacap, Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta, SH, Msi, melalui KA. Seksi Operasi dan Pengendalian Rohwanto, SH, MM saat ditemui dikantornya, Jumat (28/09/2018)

"Penutupan tersebut dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya tempat prostitusi tersebut," katanya.

Selain itu, menurutnya juga atas instruksi Bupati Cilacap yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberantasan pelacuran.

"Langkah awal yang kami lakukan yakni dengan memberikan surat peringatan pertama yang berlaku 7 hari mulai dari tanggal 21-27 September, kemudian dilanjutkan pemasangan spanduk berisi larangan dan hambatan di Jalan Teri dan Gang Bulus," tegasnya.

Secara prinsip, ungkap Rohwanto kegiatan pelacuran khususnya di Kabupaten Cilacap tidak diperbolehkan dan dilarang keras. Kami sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan operasi di berbagai wilayah demi terciptanya wilayah yang kondusif dengan melakukan penangkapan, kemudian dilakukan pembinaan.

Selain Kampungbaru Rohwanto menandaskan, kami juga akan melakukan operasi terlebih dahulu dan jika terbukti, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah tegas seperti di kampung baru.

"Semoga Kampungbaru menjadi kampung yang bersih dan sehat, dan Cilacap sendiri khususnya kedepan terbebas dari pelacuran," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan