Iklan

Iklan

,

Iklan

Keroyok dan Aniaya Warga, Oknum Ormas Diringkus Polisi

Redaksi
Selasa, 11 September 2018, 00:07 WIB Last Updated 2018-09-10T18:46:04Z
Cilacap, Harian7.com - Satreskrim Polres Cilacap berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan di Kecamatan Binangun dan Kecamatan Patimuan, Cilacap yang dilakukan oleh oknum salah satu Ormas di Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H, saat jumpa pers, Senin (10/09/2018) mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Satreskrim bergerak cepat. Kemudian anggota Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kronologi kejadiannya pada Senin (20/08/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, Muhaimin warga dusun Kalenaren RT 01 RW 09 desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Cilacap dikeroyok beberapa oknum salah satu Ormas di Cilacap," katanya di Mapolres.

Kemudian, imbuh Kapolres setelah olah TKP, Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap dua oknum Ormas yakni AF (35) warga dusun Empangsari RT 05 RW 08, desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran dan PRM (33) warga dusun Nusawuluh RT 02 RW 06 desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Cilacap. Mereka berdua ditangkap di desa Cinyawang, Kecamatan Patimuan.

“Korban Muhimin menderita luka lecet dan memar pada bagian wajahnya. Dari bukti ini, anggota melakukan pengembangan sehingga identitas pelaku bisa diketahui," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selain pengeroyokkan di Kecamatan Patimuan, Satreskrim Polres Cilacap juga menerima laporan terkait pengroyokan di desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Natam warga RT 14 RW 05 desa Pagubungan Kulon, Kecamatan Binangun, Cilacap dikeroyok 6 oknum Ormas di depan karaoke King Pantai Ketapang Indah, desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, Cilacap.  Dan korban mengalami luka pada bibir, gigi rompol dan mata memar.

"Dalam waktu 1 x 24 jam Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti empat potong baju Ormas, 4 potong kaos Ormas, 2 Baret Ormas, 1 buah sapu dan 1 KTA Ormas. Barang bukti ini dikenakan pelaku saat pengeroyokan terjadi," tegas Kapolres.

Keenam tersangka, jelasnya yakni RS (40), warga Adipala, ADP (22), warga Adiraja, Kecamatan Adipala, AR (25), warga Adiraja Wetan, Kecamatan Adipala, AM (42), warga desa Adiraja, Kecamatan Adipala, SMN (42) warga desa Adiraja, Kecamatan Adipala, dan KP (26) warga Adiraja, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

"Kita dari awal berkomitmen akan memberantas semua pelaku kejahatan termasuk straight crime. Mereka kita jerat dengan pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun," jelas Kapolres.

Selain itu, imbuh Kapolres dalam razia ini, kita juga mengamankan 19 orang anak-anak punk yang biasa melakukan pemaksaan terhadap korban di perempatan, traficklight dan pasar.

"Awalnya mereka meminta uang, apabila tidak diberi, maka mereka akan memaksa. Hari ini kita lakukan razia terhadap mereka semua dan akan kita identifikasi," tandasnya.

Menurut Kapolres, untuk anak-anak sebagian akan kita lakukan pembinaan dan akan kita data sesuai dengan identitas yang ada, kemudian kita kembalikan ke pihak keluarga agar mereka bisa kembali.

"Hampir semua anak-anak ini dari luar Cilacap dan kita akan koordinasi dengan Polres setempat serta akan kita serahkan mereka agar dikembalikan ke pihak keluarga," pungkas Kapolres. (Rusmono)

Iklan