Iklan

Iklan

,

Iklan

Kades Katerban Kena OTT Saber Pungli Terkait Kasus Prona

Redaksi
Sabtu, 08 September 2018, 23:55 WIB Last Updated 2018-09-08T16:56:30Z
Nganjuk, Harian7.com - Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polres Nganjuk pada Senin (27/08/2018) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Subur, Kades Katerban tertangkap tangan dikantornya terkait Program Nasional Agraria (Prona) yang merupakan progran dari pemerintah dan hanya dikenakan biaya Rp 150.000,- .

Tertangkapnya Kades Katerban, Subur menambah panjang daftar Kepala Desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia tertangkap saat membagikan sertifikat pemohon yang mengikuti Prona tahun 2017 di desanya.

Meski praktek pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Prona terjadi hampir merata di wilayah Kabupaten Nganjuk, namun hanya dirinya yang tertangkap tangan dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Tim penyidik satreskrim Polres Nganjuk menetapkan Subur sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk sementara baru satu orang sebagai tersangka, namun tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan terindikasi kuat ada pihak lain yang juga terlibat.

"Tim penyidik terus mendalami kasus ini dan ada kemungkinan akan muncul tersangka baru," kata kapolres AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam konferensi pers, Rabu (29/8/2018) di Mapolres Nganjuk.

Selain menahan tersangka, menurut Kapolres dalam OTT tersebut juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang berada dalam amplop coklat, 26 eks sertifikat asli, 4 bendel surat kuasa pengambilan sertifikat, satu buku catatan pengeluaran uang Prona, 2 lembar surat pengantar pengambilan sertifikat atas nama Uut Arwani dan buku catatan Prona tahap ll.

Peserta Prona seluruh desa Katerban tahun 2017 sebanyak 1.497 yang terbagi dalam dua tahap. Pembagian sertifikat dilakukan kantor Pertanahan secara simbolik. Namun bagi peserta yang belum melunasi biaya sebesar Rp 1 juta, sertifikat ditahan di kantor desa.

Informasi yang dihimpun Harian7.com tarif Prona di desa Katerban merupakan yang tertinggi dibanding desa lain di wilayah kecamatan Baron yang mengikuti Prona/ PTSL

Di desa Kemaduh hanya dikenakan Rp 350.000 per bidang.  Hal ini menyebabkan polemik bagi peserta karena mendengar di desa lain bisa jauh lebih murah.

"Biaya yang diminta juga tidak ada musyawarah dengan peserta terlebih dulu. Tahu kita dari perangkat desa bahwa setiap bidang dikenakan biaya Rp 1 juta," kata Sutarjo, salah satu warga peserta prona. (*)

Laporan : Endra  (Kontributor Kabupaten Nganjuk)

Iklan