Iklan

Iklan

,

Iklan

Hina Presiden di Facebook, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Redaksi
Senin, 17 September 2018, 04:23 WIB Last Updated 2018-09-16T21:38:40Z
Buton,harian7.com - Diduga menghina Presiden RI Joko Widodo di medsos (facebook), SR, seorang pelajar warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, di Tangkap Polisi.

Melalui akun facebooknya, SR memosting kata-kata yang tak pantas dan menghina seorang kepala negara.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, kepada wartawan Minggu (16/9/2018) mengatakan, SR di tangkap lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo. Melalui akun facebook Indrhaell indrhaell, SR menulis postingan ke grup Facebook "ruang diskusi mencari parlemen 2019-2024".

Dalam postinganya SR menuliskan, agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya. Akan tetapi, di akhir kalimatnya, SR menuliskan kalimat yang tak pantas diutarakan pada sosok Presiden.

"Mendapati tulisan di postingan yang tidak pantas dan mengarah ke  penghinaan terhadap seorang kepala negara, Tim Unit Patroli Cyber Polres Baubau langsung mencari pemilik akun tersebut. Dengan waktu kurang dari 1x24 jam, SR berhasil di tangkap,"Jelas Daniel.

Lanjut Daniel, dari hasil pemeriksaan SR mengaku jika dirinya menulis postingan tersebut hanyalah iseng saja dan ingin menunjukan sikap punya sikap tertentu terhadap pemerintah.

"Saat ini SR sudah di amankan dan dalam pemeriksaan polisi. Atas perbuatanya SR  terancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal KUHP pasal 207 tentang Penghinaan Kepada Pemerintah dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,"tandas Kapolres.(Fatih/red)

Iklan