Iklan

Iklan

,

Iklan

‘Gelapkan Mobil Rental’, Pasangan Suami Istri Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

Redaksi
Sabtu, 01 September 2018, 10:13 WIB Last Updated 2018-09-01T03:13:41Z
SALATIGA, harian7.com – Diduga telah menggelapkan mobil rental jenis  Toyota Kijang Innova nopol B 1136 UKW, pasangan suami istri Kristiyono Mei Indarto (48) – Titik Handayani Dinar Sih Setyorini (50) warga Perumahan Dliko Indah IV/ No 52, RT 02 RW 11, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.

Penangkapan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, setelah petugas Polsek Sidorejo Polres Salatiga menerima laporan dari korban Yulita Endah Kristiani (37) warga Perumahan Salatiga Permai, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota. Salatiga. Korban merupakan pemilik rental mobil ‘Karya Makmur’. Dalam laporannya itu, korban mengaku jika mobil miliknya telah digelapkan oleh kedua tersangka.

Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo SH melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono mengatakan, bahwa setelah korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Sidorejo, petugas Reskrim menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan maupun meminta keterangan sejumlah saksi.

Kasus ini berawal pada Kamis (19/7) lalu saat pelaku menghubungi korban yang juga pemilik rental mobil ‘Karya Makmur’ Yulita Endah Kristiani melalui pesan WA ke nomor HP milik korban. Dalam pesannya itu, tersangka bermaksud untuk menyewa mobil korban selama delapan hari untuk sarana mengangkut pesanan makanan. Selama ini, kedua tersangka menjalankan usaha catering. Setelah tawar menawar harga sewa, dan harga disetujui akhirnya mobil dikirim ke alamat kedua tersangka.

“Setelah mobil dikirimkan ke rumah tersangka itu, bukannya digunakan untuk mengangkut makanan namun justru dipindah tangankan tanpa ijin pemilik mobil atau korban. Mobil tersebut dipindah tangankan kepada Wanto (35) warga Klaseman, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Dengan harga sewa sebesar Rp 265.000,” kata Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono kepada harian7.com, Jumat (31/8).

Ditambahkan, dari keterangan kedua tersangka kepada petugas, bahwa mobil yang disewanya itu justru digadaikan melalui perantara Ahmad Safii (40) warga Jalan Gladagan No 299, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dan alamat lain di Perumahan Argo Mas Timur No 127, Ledok, Argomulyo, Salatiga. Kemudian Ahmad Safii ini menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova itu kepada Saedan Nur (38) warga Harjowinangun, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak seharga Rp 20 juta.

“Dari pengembangan kasus tersebut, akhirnya petugas menangkap Ahmad Safii beserta barang bukti Kijang Innova milik korban. Kini Ahmad menemani kedua tersangka Mei – Atit meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga. Untuk tersangka Ahmad ini dijerat Pasal 480 KUHP. Sedangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP daan Pasal 378 KUHP,” tandasnya. (Heru)

Iklan