Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Orang Terduga Sindikat dan Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

Redaksi
Minggu, 02 September 2018, 02:09 WIB Last Updated 2018-09-01T19:09:35Z
MAGELANG, harian7.com – Satuan Sat Res Narkoba Polres Magelang Polda Jateng dipimpin oleh Kasat Nerkoba AKP Eko Sambodo,S.Sos, berhasil mengamankan dua orang masing masing  DAF, (41), dan MY alias Gendut, (27),  Warga Bulu Temanggung.

Kedua orang tersebut di tangkap di Jalan Dusun Pongangan Desa Ngabean Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Jumat  (30/08/18) sekira pukul 20.00 WIB, karena diduga akan melakukan transasi Narkotika Jenis Sabu.

Setelah dilakukan intrograsi dan penggledahan badan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga setempat ditemukan BB 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu disaku celana yang dipakai Tersangka MY,   Hp Samsung  dan Struk bukti pembayaran Bang BRI.

Barang bukti yang diamankan petugas.


" Saat dilakukan pengledahan tersangka DAF sempat membuang BB 1 (satu) paket Shabu, setelah dilakukan pencarian barang tersebut ditemukan di selokan pinggir jalan," Terangnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Adapun yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip seberat 1.00 gr, 1 (satu) buah hp merk Samsung  warna putih, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) lembar struk bukti transfer pembayaran Bank BRI, 1 (satu) buah kaca pipet masih ada sisa pakai shabu, dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.

" Hasil pengakuan tersangka terakhir mengomsumsi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 WIB dirumahnya dan tentunya pelaku sudah punya jaringan," Imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil informasi masyarakat dan segera ditindak lanjuti oleh anggota opsnal, sehingga  tidak ada kesulitan berarti petugas bisa menangkap dan mengamankan keduanya.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keduanya tersangka kami kenai Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, ( Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800. 000.000. ( Delapan ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah," Pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan