Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Pengemudi Mabuk, Mobilio Gasak Penonton Wayang

Redaksi
Rabu, 12 September 2018, 01:43 WIB Last Updated 2018-09-11T18:43:02Z
Cilacap, harian7.com - Tarsan (43) warga Semarang Barat, Kabupaten Semarang pengendara Mobilio bernomor polisi H 9801 YN dalam keadaan mabuk minuman beralkohol menabrak penonton wayang kulit di Desa Glempang Pasir, Minggu (9/9/2018) dinihari.

Selain menabrak penonton, pelaku juga menabrak sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto S.I.K, M.H., melalui Kasatlantas, AKP Ahmad N Ari mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu ada tontonan wayang kulit di Jalan Raya Adipala Desa Glempang Pasir.

"Pelaku melaju dari arah timur menuju barat, sampai di lokasi hilang kendali, karena dalam pengaruh minuman keras, sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, kemudian menabrak penonton wayang kulit dan sepeda motor yang terparkir di bahu jalan,” katanya.

Kasatlantas menambahkan, akibat insiden tersebut sekitar 5 orang mengalami luka-luka. Lima orang tersebut adalah Cagiyono (53) warga Desa Jati, Kecamatan Binangun yang membawa sepeda motor Honda Vario nomor polisi R 5130 YM, dia mengalami luka patah tulang kaki.

Sementara, Sansumedi (58) warga Desa Kroya, Kecamatan Kroya yang memiliki sepeda motor Honda Grand nomor polisi B 4520 SM, mengalami luka memar pada kaki.

Sedangkan penonton yang mengalami luka, seperti Adi Prasetyo (20) warga Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya mengalami memar pada kedua kaki dan tangan, Imam Rujito (24) warga Desa Pucung Kidul, mengalami luka memar pada kedua kaki, serta Suwardoyo (58) warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan mengalami luka lecet di kedua tangan dan kaki.

“Korban ada yang dibawa ke rumah Sakit Siaga Medika di Banyumas, dan pelaku sudah kami amankan di Satlantas Polres Cilacap untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pelaku, tegas Kasatlantas kami jerat dengan pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apabila ada korban meninggal dunia setelah perawatan, maka pengemudi bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009.

Informasi yang dihimpun Harian7.com dilapangan, pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi ini menabrak kerumunan penonton dan juga beberapa sepeda motor yang terpakir.

Pelaku sempat akan melarikan diri, namun kemudian di kejar oleh warga, bahkan warga juga menghajar Tarsan usai mobil yang dikendarainya bisa dihentikan. (Rusmono)

Iklan