Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Melakukan PMH, PT Sinar Mas Multifinance Salatiga di Gugat Nasabah

Redaksi
Selasa, 04 September 2018, 16:16 WIB Last Updated 2018-09-04T13:11:46Z
Salatiga,harian7.com - PT Sinar Mas Multifinance yang beralamat di Jl. Diponegoro no 77 J/K Ruko Diponegoro Bisnis Square Salatiga  digugat, karena diduga bertindak sewenang-wenang terhadap nasabahnya.

Melalui Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK akhirnya kasus tersebut di bawa ke ranah hukum dan hari ini, Selasa (4/8/2018) digelar sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

LAPK SIDAK melalui kuasa hukumnya Yakub Adi Krisanto SH MH saat di konfirmasi harian7.com seusai sidang mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran diduga PT Sinarmas Multifinance melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

"Kasus ini oleh nasabah terpaksa di bawa ke ranah hukum, pasalnya  PT Sinarmas Multifinance  dalam permaslahan ini tidak pernah memberikan peringatan kepada penggugat dan terkesan sewenang - wenang,"kata Yakub.

Lanjut Yakub, awalnya tergugat menyarankan agar menyerahkan mobil dan selanjutkan di serahkan oleh Penggugat. Dimana Tergugat menyatakann nanti mobil bisa diambil setelah membayar satu kali angsuran.

"Awalnya nasabah mau menyerahkan mobil kepada pihak tergugat karena menyadari jika dirinya mengalami keterlambatan angsuran. Dan oleh tergugat, nasabah di janjikan  mobil sebagai obyek jaminan bisa di ambil setelah membayar satu kali angsuran, namun kenyataan saat mau di bayar keterlambatan mobil tidak bisa di ambil,"jelasnya.

Yakub menambahkan, untuk agenda sidang hari ini adalah masih masuk proses mediasi dan Minggu depan yakni pada hari Rabu (12/9/2018) prinsipal dan yang bersangkutan dalam hal ini klien kami juga harus turut hadir untuk mengikuti mediasi dengan pihak PT Sinar Mas Multifinance.

Ketika ditanya apa tuntutan kliennya,"Untuk tuntutan hari ini belum di putuskan, karena saya perlu konsultasi terlebih dahulu dengan klien,"ungkapnya.

Tim LAPK SIDAK saat mengikuti sidang.

Terpisah, Presdien Direktur LAPK SIDAK Agus Subekti saat ditemui harian7.com di kantornya yang beralamatkan Jalan Pemuda No 88 A (Komplek Pasar Pabelan Lantai 2) Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengatakan, gugatan ini dilakukan bermula dari pengaduan masyarakat yang bernama Lekson Ajuanda Sihombing warga Langensari Barat RT 10 RW 06, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

"Berdasarkan yang disampaikan oleh saudara Lekson patut diduga pihak PT Sinar Mas Multifinance melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),"jelas Agus.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait detail permasalahan ini, Agus menjawab nanti pihaknya akan menjelaskan lebih rinci.

"Nanti kita akan sampaikan, saat ini kita fokuskan dulu ke pokok permasalahan klien,"pungkasnya.

Sementara kepala cabang PT Sinar Mas Multifinance Antok saat dikonfirmasi terkait gugatan dari nasabah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan mediasi.

"Kita masih menunggu keputusan mediasi nanti,"katanya.(M.Nur/Shodiq)

Iklan