Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Depok Ingatkan Bacaleg Untuk Tidak Langgar Aturan Main

Redaksi
Selasa, 18 September 2018, 08:03 WIB Last Updated 2018-09-18T01:03:10Z
DEPOK,harian7.com - Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengajak para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk menaati aturan main yang sudah di tetapkan oleh undang-undang hal tersebut di ungkapkan setelah adanya temuan spanduk yang mengandung konten mengajak masyarakat untuk memilih pasangan dari salah satu partai politik tertentu.

"Saya menghimbau untuk semua bakal calon legislatif mari sama-sama mengawal Pemilu damai taat aturan dan tanpa pelanggaran," jelasnya,Selasa (18/09/2018)

Dikatakan bahwa temuan spanduk yang bernada mengajak untuk mencoblos akan segera di tindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 492


"Intinya seseorang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah di tetapkan KPU maka dikenakan sangsi pidana minimal kurungan 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta," paparnya.

Untuk itu dirinya akan segera melakukan investigasi terkait aduan dari masyarakat yang menemukan adanya pemasangan spanduk yang benada ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Segera saya akan tindak lanjuti karena memang belum waktunya untuk berkampanye dan semua bacaleg sudah tau itu karena sesuai aturan kampanye baru bisa di lakukan pada tanggal 23 September 2018," tandasnya.(Yopi)

Iklan