Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Waduh? Seorang Pekerja Proyek Nekat Jambret Hp Untuk Bayar Hutang

Redaksi
Selasa, 21 Agustus 2018, 19:03 WIB Last Updated 2018-08-21T12:03:43Z
MAGELANG, harian7.com – Pelaku Jambret yang  diketahui berinisal IR (28) warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, yang  bertempat tinggal di Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda jateng, dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Heri Purwanto, kurang dari 3 jam di Tempat kerjanya daerah Tempuran Senin (20/08/18).

Pelaku melakukan aksinya di wilayah Jogonegoro Mertoyudan dengan korban Ika Rahayu Setyaningsih (26) seorang Mahasiswa, yang ber alamat Dusun Pogung Lor RT 001 RW 046, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Dari keterangan Korban menyebutkan, pada Senin tanggal 30 Agustus sekitar pukul 12.45 WIB ia sedang mengendarai Sepeda Motor dari arah Kantor BRI Tanjung menuju Kalinegoro, sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB, " Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan ada seseorang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam mengambil Hp merk Samsung J7 Pro warna gold yang saya taruh di saku jaket sebelah kanan," jelasnya.

Adanya kejadian ini korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Hp merk Samsung dengan nomor Imei 358796084929091 -  358797084929099 jika ditafsirkan seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).


Kemudian pelaku kabur ke arah Dusun Jetis Desa Kalinegoro, ia sambil berteriak mengikuti pelaku sehingga menjadi perhatian warga dan ikut mengejar, saat dikejar ia bersama warga kehilangan jejak, sementara pelaku yang ketakutan ditangkap warga ahirnya lari meninggalkan Sepeda Motor Yamaha yang dipakai dipinggir jalan dalam keadaan ambruk.


Ketika petugas sampai di lokasi Cuma menemukan kendaraannya dan pelaku sudah melarikan diri, Dari hasil pengembangan polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu Proyek di daerah Tempuran Magelang, dengan bantuan bos proyek tersebut pelaku kurang dari tiga jam bisa di amankan di tempat kerjanya, terang Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa SH.

" Pelaku kepada petugas menerangkan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut baru sekali, dan hasilnya rencananya untuk membayar hutang, Kini Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha  Force 1 Nopol AA-3909-ZD warna hitam kami amankan di Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Panca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada tersangka dikenai pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. ( Ady Prasetyo)

Iklan