Iklan

Iklan

,

Iklan

Tolak Permen LHK Nomor 20/2018, Ratusan Orang Kicau Mania Salatiga Gerudug DPRD Salatiga

Redaksi
Selasa, 14 Agustus 2018, 17:06 WIB Last Updated 2018-08-14T10:08:48Z
Salatiga,harian7.com - Ratusan penggemar, penangkar, dan penjual burung berkicau yang tergabung dalam Kicau Mania Salatiga menggelar aksi demo 148 di halaman Kantor DPRD Kota Salatiga, Selasa (14/8/2018) siang.

Dalam aksi yang di gelar mereka menyampaikan menolak Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018  tentang aneka jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh Negara.

Video / Harian 7 TV



Aksi damai yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia ini, sebagai bentuk protes para pelaku usaha dan pecinta burung akan terbitnya Permen tersebut.

"Aksi damai ini digelar untuk menuntut pemerintah agar mencabut kembali Permen Nomor 20/2018 yang dianggap merugikan masyarakat tersebut,"kata Korlap Aksi Demo 148 Muhammad Faizin,kepada wartawan.

Lanjut Faizin, Ia menyayangkan atas keputusan Kementrian LHK tanpa kajian yang mendalam serta dinilai sepihak.

Faizin mengaku, pihaknya mendukung segala upaya pelestarian lingkungan. Namun dengan ditetapkannya jenis burung Murai Batu, Cucak Rowo, Jalak Suren dan Anis Kembang sebagai satwa yang dilindungi dan harus berijin itu sangat berimbas pada kami.

"Dengan ditentukannya jenis burung dalam permen tersebut, jelas merugikan kami, terutama bagi penangkar burung, penjual burung, pengrajin sangkar, peternak jangkrik dan penikmat burung,"terangnya.
Tambah Faizin, selama ini para kicau mania sudah melestarikan berbagai burung dengan cara menangkarkan burung-burung tersebut dengan swadaya tanpa adanya bantuan dari pemerintah.

"Dengan adanya penangkaran tersebut membuat burung-burung di habitatnya semakin berkembang biak,"tuturnya.
Jadi jika di katakan berkurangnya jumlah burung karena akibat dipelihara oleh manusia itu kami tolak. Namun, menurut Faizin, justru kelangkaan burung di habitatnya karena akibat kebakaran hutan, perburuan ilegal dan pembalakan hutan yang sudah barang tentu mengancam habitat burung-burung tersebut.

"Atas dasar alasan tersebut  kami dari Kicau Mania mendesak pemerintah untuk mencabut kembali Permen Nomor 20/2018 yang sangat merugikan kami tersebut. Bagi kami Permen tersebut tidak mendukung ekonomi kerakyatan," tandasnya.

Dalam Aksi long march siang ini berakhir damai di halaman gedung DPRD Kota Salatiga dan diterima dengan baik oleh Kabag Umum DPRD Kota Salatiga Siti Nur Solikhah yang mewakili ketua DPRD Kota Salatiga yang kebetulan sedang tidak berada ditempat.

Siti Solikhah berjanji akan menyampaikan aspirasi para Kicau Mania tersebut kepada Ketua DPRD supaya segera ditindak lanjuti dan segera dikonfirmasikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.

Sementara dalam aksi demo 148 ini mendapat pengawalan dan pengamanan dengan ketat oleh Polsek Sidomukti,  Satuan Shabara dan Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga.

"Untuk pengamanan aksi demo kami Sat Shabara Polres Salatiga menerjunkan dua regu kurang lebih 20 personil,"kata Kasat Shabara Polres Salatiga saat di konfirmasi harian7.com. (Vera/Heru)


Iklan