Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polres Cilacap Berhasil Meringkus Komplotan Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten/Kota se Jateng

Redaksi
Kamis, 30 Agustus 2018, 18:57 WIB Last Updated 2018-08-30T13:40:55Z
Cilacap, Harian7.com - Kepolisian Resor Cilacap, Polda Jateng melalui Unit Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kejahatan kasus penipuan dengan sasaran kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Cilacap dan Kabupaten lain di Jawa Tengah.

Tiga orang pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Cilacap yakni, Sbg (56) warga Desa Parungkamal, RT 01 RW 04 Kecamatan Lumbir, Banyumas, Nrn (32) warga Desa Jatilaba, RT 02 RW 14 Kecamatan Margasana, Tegal dan Sym (32) warga Jalan Kendalisada RT 02 RW 07, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, S.I.K, M.H saat jumpa pers mengatakan, hari ini jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap mengamankan 3 orang pelaku curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah Cilacap dan Kabupaten lain yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga :
Diduga Stres, Seorang Janda Anak Satu Nekat Gantung Diri



"Dari pelaku kita amankan 14 kendaraan roda dua dan 3 mobil pick up, semuanya sudah diakui pelaku dan mereka beraksi dalam waktu sekitar 1 bulan," katanya, (30/08/2018) di Mapolres Cilacap.

Menurut Kapolres, modusnya mereka berpura-pura menjadi suami istri dan mendatangi para korban yang ada di lokasi yang aman, kemudian istri mengajak ngobrol korban dan saat korban lengah, pelaku membawa kabur kendaraan bermotor korban.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 12 TKP, di wilayah Kabupaten Cilacap, Banyumas, Brebes, Tegal, Ciamis dan mereka sudah membawa lari 14 kendaraan bermotor roda 2 dan 3 mobil pick up," ungkapnya.

Dari modus inilah, jelasnya kita amankan pelaku saat melakukan aksinya di Kabupaten Cilacap. Sedangkan pencurian mobil pick up dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci secara paksa dan mereka mengambil mobil pick up dari halaman rumah korban yang tidak terpantau oleh korban dan masyarakat.

"Mereka ada 2 komplotan atau 2 sindikat, 1 khusus pick up yang ada di Kabupaten se-Jawa Tengah, dan kita sedang koordinasikan dengan beberapa Polres yang memang banyak kehilangan mobil pick up," tegasnya.

Kapolres menjelaskan, ini memang masih kita kembangkan dengan jajaran Polres se-Jawa Tengah terkait pencurian R4 jenis pick up yang memang beberapa pelaku selama ini sudah kita amankan dan hari ini kita amankan lagi beberapa pelaku dari TKP-TKP yang berbeda.

"Ketiga orang pelaku ini yang satu orang pelaku khusus untuk pick up dan dua orang pelaku yang berpura-pura sebagai suami istri khusus kendaraan roda 2," imbuhnya.

Kendaraan hasil pencurian roda 2, ungkap Kapolres oleh pelaku dijual sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta, sedangkan untuk mobil pick up oleh pelaku dijual sekitar Rp 15 juta dan mereka berbagi keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.

"Untuk 2 orang tersangka kami jerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," tandasnya.

Sedangkan pelaku Sym, menurutnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

"Dihimbau kepada masyarakat Kabipaten Cilacap dan sekitarnya yang kehilangan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 untuk melakukan pengecekkan ke Sat Rekrim Polres Cilacap dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan," pungkas Kapolres. (Rusmono)

Iklan