Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemerintah Cairkan Rp985,8 Miliar Untuk Bencana Gempa di Lombok

Redaksi
Sabtu, 25 Agustus 2018, 03:55 WIB Last Updated 2018-08-24T20:58:51Z
Jakarta,harian7.com - Pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp985,8 miliar untuk penanganan masa darurat bencana gempa di Lombok.  Dana bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp557,7 miliar dan Rp428,1 miliar melalui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Kamis (23/08/2018) kemarin dalam kunjungannya ke Lombok untuk menengok para korban.

"Kami sudah memproses untuk BNPB sebesar Rp1,2 triliun termasuk pencairan untuk bantuan pembangunan kembali rumah. Pertama 5000 dikali 50 juta per rumah rusak. 5000 kedua sedang diproses," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:

Asian Games 2018, Tim Dayung Indonesia Berhasil Meraih 1 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengunjungi salah satu desa wilayah bencana gempa. Melihat kondisi secara langsung, ia mengatakan para korban tidak bisa menunggu sampai rumahnya dibangun kembali. Oleh karena itu, perlu dibuatkan tempat sementara yang layak dan juga untuk anak-anak sekolah.

"Saya mendapat titipan dari salah satu anak yang hampir menangis. Ia ingin sekolah lagi karena sekolahnya rusak. Jadi, kita harus memikirkan bagaimana anak-anak ini mendapatkan aktivitas belajar mengajar," tambahnya.

Tidak kalah penting, Sri Mulyani menuturkan perlu penanganan untuk mengurangi dan menyembuhkan shock para korban. Menkeu menyebutkan, melihat kondisi pemulihan yang diperkirakan akan berlangsung sampai tahun depan, Pemerintah telah mencadangkan dana sebesar Rp 1 Triliun yang bisa digunakan dari awal tahun 2019.

"Untuk keseluruhan dana anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi kita akan bahas dengan dewan. Penetapannya di UU APBN 2019," jelas Sri Mulyani.

Terakhir, terkait para Wajib Pajak yang usahanya terkena dampak bencana, Menkeu menjelaskan bahwa DJP tidak akan mengenakan sanksi atas pembayaran yang tertunda. Begitu pula dengan kebijakan perbankan. Apabila kreditur usahanya terkena dampak dan tidak mampu membayarkan cicilan, maka dapat juga diberikan keringanan.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini berlaku selama masa darurat gempa ditambah dua bulan setelah Pemerintah Daerah menyatakan masa darurat bencana telah berakhir. (Yuan/Hms Menkeu)

Iklan