Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pekerja Terjamin Program Jaminan Sosial, Akan Bekerja Dengan Tenang

Redaksi
Kamis, 02 Agustus 2018, 18:50 WIB Last Updated 2018-08-02T11:50:28Z
UNGARAN, harian7.com – Para pengusaha dan pelaku pemberi upah di wilayah Kabupaten Semarang untuk tetap memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Salah satu caranya adalah mengikutsertakan para pekerja tersebut dalam program jaminan sosial yang diampu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Demikian ditegaskan Bupati Semarang H Mundjirin, dalam forum diskusi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, di The Wujil, Bergas, kabupaten Semarang, kamis (2/8).

“Jika para pekerja telah terjamin kesehatan dan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial, maka akan bekerja dengan tenang. Dan tentunya produktifitasnya akan dapat meningkat dan para pengusaha juga akan senang,” kata Mundjirin.

Ditambahkan, untuk menumbuhkan kesadaran para pengusaha maka pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran harus aktif dalam menggelar sosialisasi. Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja itu nantinya akan dapat mengubah citra negatif jaminan sosial yang seolah menjadi beban pengusaha.  Tidak hanya pekerja swasta, namun juga mendorong aparatur non PNS untuk ikut serta dalam jaminan sosial tenaga kerja.

 “Pemkab Semarang hingga kini telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada perangkat desa. Dari sebanyak 208 desa di kabupaten Semarang, hanya tersisa delapan desa yang belum mengikutkan perangkatnya dalam jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Budi Santosa menyatakan, hingga akhir semester I tahun 2018 ini, sudah ada 2.223 badan usaha di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga telah mengikutkan pekerjanya di program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta sebanyak 169.993 terdiri dari 142.485 tenaga kerja penerima upah, 14.149 tegana kerja bukan penerima upah dan 13.359 tenaga kerja jasa konstruksi.

Terkait dengan pembayaran klaim jaminan hari tua hingga kini mencapai Rp 46,3 miliar untuk 6.039 kasus. Klaim jaminan kematian sebesar Rp 2,4 miliar untuk 88 kasus dan klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 2,01 miliar untuk 586 kasus. Serta untuk jaminan pensiun senilai Rp 283 juta.

Bersamaan acara tersebut, Mundjirin juga menyerahkan klaim jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan santuan kematian kepada dua orang ahli waris. Bahkan, diserahkan juga penghargaan kepada tiga perusahaan pengguna pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) tertinggi. (JND / Heru)

Iklan