Iklan

Iklan

,

Iklan

Masyarakat Mengeluh, Samsat Keliling Kabupaten Semarang Diduga Sarat Pungli, Berikut Investigasinya

Redaksi
Rabu, 29 Agustus 2018, 21:44 WIB Last Updated 2018-08-29T14:46:08Z
Ungaran,harian7.com - Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) pada layanan Samsat Keliling di Kabupaten Semarang kembali mencuat. Ibarat bau bangkai (Maaf, red), baunya tercium kemana-mana tapi sulit dibuktikan. Bahkan, dugaan pungli itu ditengarai semakin marak dilakukan di wilayah Kabupaten Semarang, salah satunya di Kecamatan Bringin.

Wartawan harian7.com yang coba menelusuri dugaan pungli tersebut pada  Senin (27/08/2018) kemarin, mendapatkan banyak fakta ke arah itu. Praktik pencaloan sepertinya jamak dilakukan, walaupun pada pelayanan Samsat keliling  tersebut ada tertera pengumuman, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, harus lewat loket/kasir yang sudah ditentukan.

Baca Juga:
BNNP Jateng Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Di Wilayah Solo


Penelusuran ini dilakukan, karena banyaknya telepon/SMS keluhan dan pengaduan yang masuk ke redaksi harian7.com, terkait pelayanan Samsat keliling yang dibuka di sejumlah kecamatan, salah satunya di Kecamatan Bringin.

Di mana, masyarakat yang membayar pajak kendaraannya, lebih tinggi (ada pembulatan biaya pajak) dibanding yang tertera di notice pajak. Tidak banyak sih untuk pembulatan biayanya cuma sekitar Rp 2000 hingga Rp 7000,' saja.

Berikut Video Investigasinya

Selain pembulatan biaya pajak, juga masih terjadi pungli dengan modus acc KTP dengan tambahan biaya bekisar Rp 50.000," untuk kendaraan roda dua (sepeda motor). Sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dari Rp 150.000 hingga Rp 400.000," (menyesuaikan jenis mobil dan tahun perakitan).

Sedangkan untuk proses ganti  plat nomor dan STNK (pajak lima tahunan) pada layanan Samsat keliling (Samkel) juga melayani. Untuk dugaan punglinya boleh terbilang berfariasi. Misalnya, untuk persyaratan komplit KTP (Sesuai STNK) STNK asli, foto copy BPKB/Asli diluar pajak yang tertera di notice pajak dikenakan biaya tambahan Rp 100.000 - Rp 150.000," untuk kendaraan roda dua. Namun jika persyaratan tidak lengkap (bukan atas nama) di kenakan biaya tambahan Rp 200.000," hingga Rp 300.000,".

Seperti dikatakan sejumlah masyarakat wajib pajak (WP)  yang saat itu sedang membayar pajak di Samkel yang  membuka pelayanan di halaman Kecamatan Bringin. Ia menyebutkan hal tersebut sudah biasa, karena sepeda motor miliknya bukan atas nama sendiri, maka agar proses mudah maka di kenakan biaya tambahan untuk ACC KTP (Nembak KTP - red jawa).

"Dari pada saya ribet mencari atas nama untuk pinjam KTP , lebih baik nembak KTP saja mas, tidak ribet. Paling cuma Rp 50.000 saja,"ungkapnya.

Hal senada di ungkapkan oleh seorang wajib pajak berinsial FHS, warga Desa Nyemoh, Kecamatan Bringin. Ia menyampaikan rasa senangnya pada kemudahan proses pembayaran pajak tahunan oleh layanan Samsat keliling.

Pasalnya pada saat dirinya membayar pajak sepeda motor atas nama ibunya dapat dilakukan dengan membayar sejumlah uang untuk melancarkan proses pajak tanpa menunjukkan KTP asli dari nama pemilik kendaraan bermotor seperti yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (biasa disebut STNK).

"Ya saya merasa senang dengan adanya layanan Samsat keliling, tadi pas saya bayar pajak tidak perlu menunjukkan KTP asli dengan menambah sejumlah uang, pembayaran pajak beres," ucap FHS kepada harian7.com, Senin (27/08/2018).

Lanjut FHS, Namun dengan kemudahan proses tersebut, ia menyesalkan hal tersebut, karena selain dikenakan biaya tambahan untuk ACC KTP juga ada pembulatan biaya pajak (tidak sesuai yang tertera di Notice pajak). Disebutkan oleh FHS bahwa terdapat selisih uang kembalian sekitar Rp 7.600,.
"Setiap pembulatan biaya pajak, kami tidak di beri penjelasan untuk apanya. Tapi ya kita ndak berani mas,"ungkapnya.

Kejadian serupa dari pantauan dilapangan juga di alami oleh seorang wajib pajak kendaraan bermotor untuk unit sepeda motor sport miliknya. Ia merasa senang dengan proses yang mudah dalam proses penggantian plat nomor kendaraanya yang sudah jatuh tempo untuk membayar pajak 5  tahunan.

Wajib pajak yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, untuk mempermudah saat proses ia  dikenakanRp 650 ribu, dengan hanya menunjukkan persyaratan foto copy buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), copy STNK dan copy Kartu Tanda Penduduk.

"Prosesnya mudah kok mas, setelah membayar hanya menunggu sekitar satu minggu saja. Karena alasan layanan Samsat keliling dilakukan hanya 1 minggu sekali," tuturnya.

Sementara di akhir pelayanan, salah satu petugas layanan Samsat keliling Kabupaten Semarang, yang pada name tag bertuliskan Teguh S., saat dikonfirmasi harian7.com dan menanyakan tentang pembulatan biaya di notice pajak kendaraan bagi seluruh WP, enggan memberikan komentar dengan alasan dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

"Saya tidak bisa memberikan penjelasan, karena saya hanya menjalankan tugas, untuk konfirmasi lebih lanjut bisa ke pimpinan saya, langsung," ucap Teguh S., dari dalam unit kendaraan samsat keliling Kabupaten Semarang.

Mendapatkan jawaban dari Teguh S., harian7.com,  melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Semarang di kantornya, namun menurut seorang personel satuan keamanan di kantor DPPKAD, kebetulan Kepala DPPKAD Kabupaten Semarang sedang melakukan perjalanan dinas keluar kota.

"Bapak Kapala Dinas sedang tindak (pergi-red) dinas luar, dan baru kembali hari Rabu (29/08/2018) mendatang, dan untuk wawancara bisa ke Kepala Bagian Tata Usaha, karena saat ini beliau sudah pulang," ucap seorang personel satuan pengamanan di Kantor DPPKAD Kabupaten Semarang.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari dinas terkait belum didapati oleh harian7.com. (Tim Redaksi/ H-01/02)

Iklan