Iklan

Iklan

,

Iklan

Kecamatan Todanan Gelar Public Hearling RANPERDA Kabupaten Blora

Redaksi
Kamis, 23 Agustus 2018, 16:38 WIB Last Updated 2018-08-23T09:38:57Z
Blora,harian7.com - Public Hearing? Mendengar istilah tersebut masihlah asing di telinga.Banyak masyarakat awam  belum pernah mengikutinya. Publik Hearing (dengar pendapat publik) merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Public Relation Division.

Tujuan Public Hearing adalah untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang.

Kali ini Kamis,23/8 Pemerintahan Kecamatan Todanan adakan Pablic hearing Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) Kab. Blora,Yg hadir dalam acara ini.
Anggota DPRD Dapil 4, Forkompincam, Kades,Tokoh masyarakat,PKL, Pedagang pasar,Tokoh agama, Sekwan,UPT TK / SD  Kecamatan Todanan.

Menurut Kiswoyo selaku Camat Todanan Kegiatan public hearing Ranperda ini diharapkan muncul rencana kebijakan atau aturan yang dibuat, tersosialisasikan dan terkomunikasikan dengan baik dan efektif.
"Disinilah,fungsi komunikasi publik (kehumasan) yang merupakan bagian dari fungsi dengar pendapat antar masyarakat dan lembaga terkait sangat penting , serta penyebarluasan informasi searah kepada masyarakat khususnya warga Todanan,"Tuturnya

Lebih lanjut camat mengungkapkanKegiatan public hearing ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya rasa memiliki dari public,dan mendapatkan hasil positif lainnya adalah bahwa kegiatan ini nyata-nyata dapat mendorong peningkatan kerjasama kemitraan dengan masyarakat Todananan semua.

Public Hearing atau kegiatan dengar pendapat publik ini merupakan langkah penting dan strategis dalam rangka menyukseskan kebijakan dan aturan yang akan digulirkan.

"Yang terpenting, perlu terus memanfaatkan respon positif, peluang kerjasama kemitraan ke depan, serta semangat keterbukaan dan kebersamaan, serta Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Ranperda Pendidikan Agama. Diharapkan ranperda yg nantinya diputuskan jadi perda benar2 dapat diterapkan di masyarakat dan tidak menjadi beban mereka,maka dilaksanakan kegiatan Public Hearing  ini," Pungkasnya. (Lilik/Bambang)

Iklan