Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi Motor, WS dan SR di Sergap Polisi

Redaksi
Minggu, 19 Agustus 2018, 00:14 WIB Last Updated 2018-08-18T17:15:14Z
MAGELANG, harian7.com – Dua orang yaitu WS (28) warga Desa Senden, Kecamatan Selo Boyolali dan SR (21) warga Desa Banyusidi, Pakis, Magelang, ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Ngablak Polres Magelang, Polda Jateng disebuah warung kopi didaearah Samirono  wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Jumat ( 17/08/18) malam sekira pukul 19.00 WIB lantaran diduga sebagai tersangka pencuri kendaraan bermotor.

Adapun kronologi kejadian pencurian , pada Sabtu 14 Juli 2018, di tempat parkiran Dusun Londosewu, Desa Tejosari, Ngablak Magelang, saat berlangsung pentas kesenian, dengan korban Tafrihan (23)  warga Dusun Klabaran RT 002 RW 002 Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Barang bukti.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan korban yang telah dilaporkan hilang kepada Polsek Ngablak, kemudian petugas mendatangi lokasi sebagaimana informasi.

" Dan benar adanya sepeda motor jenis Megra pro tersebut di tempat bersama kedua pelaku yang saat itu juga berada dilokasi dan langsung diamankan petugas reskrim,"terang Kapolsek Ngablak AKP Sri Hasta Biorowati SH. Sabtu (18/08/18).

Dari hasil pemeriksaan petugas keduanya mengakui semua perbuatanya, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan bahwa keduanya telah melakukan curanmor sebanyak 4 kali  di wilayah Kecamatan Pakis dan 1 tempat di daerah Boyolali.

Sementara Menurut keterangan korban, " Ketika itu Sepeda Motornya titipkan di parkiran, kemudian ditinggal menyaksikan kesenian yang ada, saat korban akan pulang dan bermaksud mau mengambil kendaraanya ternyata sudah tidak ada ditempat, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngablak,"  terangnya


Keduanya kini telah diamankan di Polsek Ngablak bersama barang bukti berupa 1 unit spm Honda Megapro, dipasang plat nomor AD 3985 UD di bagian depan, warna hitam Orange, nomor rangka MH1KC121X7K039960, nomor mesin KC12E10470205, merupakan sebagai Barang Bukti hasil kejahatan.

" Dalam rangka penyidikan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Tata. (Ady Prasetyo)

Iklan