Iklan

Iklan

,

Iklan

 


BNNP Jateng Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Di Wilayah Solo

Redaksi
Rabu, 29 Agustus 2018, 21:28 WIB Last Updated 2018-08-29T14:28:47Z
Semarang, harian7.com -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik kejahatan narkoba dengan menangkap delapan orang tersangka yang merupakan satu jaringan terputus dan tidak saling kenal yang dikendalikan penghuni Lapas Sragen.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan satu tersangka bernama Kokok (34), warga Mojosongo, Jebres, Surakarta.

Menurutnya, tersangka ditangkap di daerah Jalan Samratulangi, Manahan, Surakarta pada Minggu (5/8/2018) saat hendak mengedarkan sabu. Bahkan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket kecil berwarna cokelat yang berisi sabu seberat 10 gram.

Usai penangkapan tersebut, lanjutnya, kemudian petugas melakukan pengembangan yang akhirnya pada Sabtu (11/8/2018) petugas berhasil meringkus tiga orang pengedar. Ketiganya Dwiki (28), warga Baluarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Halim Perdana Kusuna (27) warga Kelurahan Jati, Masaran, Sragen, serta Cristanto Adi (31), warga Kekuarga Ngadirjo, Kartasura, Sragen.

"Dari tangan ketiga tersangka, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram. Peredaran narkoba di wilayah Solo, Jawa Tengah semakin mengerikan. Terbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik kejahatan narkotika di wilayah itu," ujarnya  saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Rabu (29/8/2018)

Tidak berhenti disitu, penyelidikan terus berlanjut, hingga Minggu (19/8/2018) petugas kembali meringkus 2 orang tersangka bernama Yoga (30) warga Kartasura, Sukoharjo dan Rio (23) warga Candi, Ampel, Boyolali. Mereka diringkus di sebuah kamar kos di Kelurahan Gendekan, Surakarta setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran gelap narkotika di tempat tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 37 paket sabu dengan total berar 200 gram serta 100 butir inex warna oranye.

Dari pengakuan Yoga petugas juga kembali menyita barang bukti yang berada di tempat lain di kamar kos di Baturan Fajar Indah, Kabupaten Karanganyar. Barang bukti yag diamankan ialah 100 gram sabu.

Usai menangkap sejumlah pengedar, petugas masih melakukan pengembangan. Hingga menemukan pengakuan bahwa ada pengendali yang berada di Lapas Sragen. Mendapati hal tersebut, petugas BNNP Jateng bersama petugas Lapas Sragen melakukan penggrebegan di salah satu penghuni.

Dari penggerebegan tersebut petugas menangkap dua tersangka yakni Ari alias Dobol (30) dan Sri Cahyono (40). Mereka tinggal satu sel di Lapas Sragen.

"Jadi pengendalinya itu si Ari alias Dobol, dia mengendalikan dari dalam lapas. Untuk peredaran sabunya sendiri di wilayah Jawa Tengah," tutur Muhammad Nur.

Kini delapan tersangka tersebut berada di kantor BNNP Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sibsiser Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. (Andi Saputra )

Iklan