Iklan

Iklan

,

Iklan

Terdakwa Money Politics Pilkada Temanggung Divonis 3 Tahun, LBH Temanggung Ajukan Banding

Redaksi
Rabu, 11 Juli 2018, 19:01 WIB Last Updated 2018-07-11T12:06:42Z
Temanggung,harian7.com - Dinyatakan bersalah atas kasus money politics  pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, 27 Juni 2018 lalu. Supriyono alias Kaprek warga Desa Gowak Pringsurat, terdakwa kasus money politics dan pelanggaran pemilu di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, divonis tiga tahun penjara  oleh Pengadialan Negeri Temanggung, Rabu (11/7/2018).

Selain di jatuhi hukuman tiga tahun penjara juga pidana dendan sebesar Rp 200 Juta dan apbila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan penjara.

Terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasar 187 A Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

"Putusan tiga tahun penjara di jatuhkan ini  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu saya ingatkan jika ingin mengajukan banding untuk segera, karena masa banding hanya 3 hari, maka harap digunakan sebaik-baiknya,"kata Ketua Majelis Hakim, Didit Pambudi Widodo, di sela sidang.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa amplop putih yang diamankan dari terdakwa untuk dimusnahkan. Sedangkan uang sebesar Rp 20.000 diamankan dan akan diserahkan kepada Negara.

Menanggapi putusan yang di jatuhkan oleh mejelas Hakim,  Muh Jamal SH MH dan Aris Widodo, SH dari LBH Temanggung menyatakan banding, ia menilai putusan hakim tiga tahun penjara dan denda Rp 200 Juta sangatlah tidak adil. "Putusan tiga tahun yang dijatuhkan dinilai sangat tidak adil, kerena jika melilhat dari perbuatan terdakwa dengan memberi uang Rp 20 ribu rupiah diberi hukuman 3 tahun penjara. Putusan ini sangat berat bagi terdakwa,"kata Jamal kepada harian7.com.


Lanjut Jamal, atas putusan yang dijatuhkan, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum dimana sesuai keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa memberi uang karena terdakwa diminta, jadi bukan murni terdakwa yang punya inisiatif memberi, hakim juga tidak bisa mempertimbangkan rasa keadilan, tapi hanya mengacu pada pasal pasal saja. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang menghidupi kedua orang tua yang sudah lanjut usia masih sangat membutuhkan.

"Putusan tersebut tidak mempertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum dimana sesuai keterangan yang terungkap di persidangan. Harusnya putusan yang di jatuhkan juga memperhatikan rasa kemanusian, mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang menghidupi orang tuanya yang sudah renta serta  istri dan dua anak yg masih kecil, salah satunya lahir pada tanggal 27 Juni 2018,"ungkap Jamal.(Wahono)

Berita Sebelumnya:
JPU Tuntut Terdakwa Money Politik 3 Tahun Penjara, LBH Temanggung : Tuntutan Tersebut Tidak Mencerminkan Keadilan

Iklan