Iklan

Iklan

,

Iklan

Mengetahui Kekasih Gelapnya Hamil, Saryono Tega Meracuni Pujaan Hatinya Hingga Tewas

Redaksi
Sabtu, 14 Juli 2018, 13:54 WIB Last Updated 2018-07-14T06:54:39Z
MAGELANG, harian7.com -  Muntowiyah  (42) warga Dusun Sampang RT 06 RW 02 Desa  Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Kamis  (12/7/18) sore sekira pukul 17.00 WIB, ditemukan dalam kondisi sekarat dan akhirnya meninggal dunia di rumahnya.

Menurut keterangan saksi mata Almiah tetangga korban mengatakan, sebelum meninggal korban sempat berkata kepadanya jika ia (korban) diberi obat oleh Yono yang sudah dituangkan didalam gelas. Cairan obat tersebut berwarna kuning dan sempat dicium baunya menyengat. selanjutnya obat tersebut diminum oleh korban, beberapa saat korban mengalami pusing selanjutnya terjatuh dan kejang-kejang.

"Melihat kondisi korban kejang-kejang saya kemudian berteriak dan datang Juremi  bersama Ahmad Nurul Huda yang juga tetangga korban. Saat itu kondisi korban  masih mengalami kejang kejang dilantai , kemudian kami bertiga memindahkan korban ketempat tidur dan setelah itu ia meninggal dunia," katanya.


Lanjut Almiah, "Minuman yang masih tersisa setelah kami teliti beraroma menyengat dan diketahui kalau minuman tersebut merupakan obat serangga, dengan adanya kejadian tersebut kami bertiga langsung ke Polisi,"terangnya.

Sementara dari hasil identifikasi tim medis dari Puskesmas Windusari dan Inafis Polres Magelang menyebutkan jika hidung dan mulut korban mengeluarkan busa dan cairan,  perut teraba keras kembung. Diatas symfisis teraba tegang,  dari anus keluar BAB,  tercium bau air kencing,  puting susu menegang dan menonjol, areola menghitam, dan  kondisi tubuh kaku.

Menurut keterangan Kapolsek Windusari Polres Magelang Polda Jateng AKP  Ahdi SH  MH mengatakan, Dari Hasil olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter, serta dari keterangan para saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi terdiri dari satu buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat sisa2 diduga racun,  (satu) gelas bekas yang digunakan oleh korban untuk meminum obat, Test pack  (+), dan  Cairan yang keluar dari mulut korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan tim Buser Polres Magelang dan Unit Reskrim Windusari ditemukan  petunjuk kepada terduga pelaku atas nama Saryono (44) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, yang juga merupakan tetangga korban,"kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, selanjutnya tim Opsnal Polres Magelang dan tim Reskrim Polsek Windusari dengan  waktu kurang dari 10 jam dari waktu kejadian langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pembunuhan dengan cara memberikan minuman beracun serangga. Tersangka didepan petugas mengakui semua perbuatannya, kalau dia yang memberikan minum beracun dari jenis obat serangga merk Sidacron dicampur insektisida merk Topdor.

"Tersangka dihadapan petugas yang memeriksanya, mengakui telah menjalin hubungan khusus dengan korban hingga hamil, hal ini dilakukan guna menutup aib pelaku  Karena dirinya sudah beristri dan berkeluarga,"ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 347 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun." Kurungan penjara. (Ady Prasetyo)

Iklan