Iklan

Iklan

,

Iklan

KPU Jateng Coret Enam Orang Bakal Caleg, Karena Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

Redaksi
Rabu, 25 Juli 2018, 17:18 WIB Last Updated 2018-07-25T10:28:45Z
SEMARANG, harian7.com – Karena alasan tidak memenuhi syarat pencalegan, enam bakal calon anggota legislkatif yang mendaftarkan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jateng ini akhirnya dicoret oleh KPU Jateng. Keenam caleg tersebut dicoret setelah melalui tahapan verifikasi berkas pendaftaran caleg Provinsi Jateng serta 35 kabupaten/kota periode 2019-2024.

“Untuk nama bakal caleg saya lupa, yang jelas mereka itu merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Jumlahnya keseluruhan yang kami coret ada enam orang,” terang Joko Purnomo, Ketua KPU Jawa Tengah kepada wartawan di Semarang, Rabu (25/7).

Para caleg yang dicoret diantaranya dari Kabupaten Blora, Brebes, Sragen, maupun Kebumen dan mereka merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, satu orang bakal caleg yang dicoret karena usianya masih dibawah umur atau belum ada 21 tahun pada 19 September 2018. KPU sendiri sebelum mencoret bakal caleg itu, telah melakukan koordinasi dengan masing-masing partai politik yang mengajukannnya.

“Untuk itu, kepada parpol yang mendaftarkannya masih diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan dokumen syarat calon hingga 31 Juli 2018 mendatang. Bahkan, khusus untuk bakal caleg yang dicoret, KPU telah menginformasikannya kepada masing-masing parpol untuk melakukan pergantian nama,” tandasnya. (Dyanto)

Editor : Heru S

Iklan