Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kasus Bilyet Palsu PD BPR Bank Salatiga, Akhirnya Para Pihak Sepakat di Selesaikan Dengan Jalur Mediasi

Redaksi
Selasa, 31 Juli 2018, 21:42 WIB Last Updated 2018-07-31T17:36:51Z
Salatiga,harian7.com - Sidang Perdana terkait kasus Bilyet Palsu PD BPR Bank Salatiga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga  pada Selasa (31/7/2018). Dalam sidang  dengan Mejelis Hakim diketuai Sergio Arieson SH, di bacakan gugatan perkara Perdata No.43/Pdt.G/2018/PN.Slt dengan tergugat PD BPR Bank Salatiga.

Adapun dalam sidang yang di gelar, pihak penggugat adalah Sri Untari Hosodo (ibu kandung Gien  bos Wahid Grop)  yang dikuasakan kepada Pengacara Heru Wismanto.

Sedangkan para pihak tergugat yakni Tergugat I Bank Salatiga yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Habib Sholeh sedangkan Tergugat II Pemkot diwakili Bagian Hukum dan Tergugat III yakni Sunarti diwakili langsung oleh Pengacara dan Tergugat IV yakni Herlina.

Video


Dalam sidang perdana yang berlangsung disimpulkan agenda mediasi dan dijadwalkan (agenda mediasi) selama 30+15 hari sejak sidang pembacaan gugatan digelar.

Drs H Sri Mulyono SH MH selaku Kuasa Hukum Tergugat III Sunarti saat ditemui harian7.com  di kantornya yang beralamatkan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga usai sidang di PN Salatiga Selasa (31/7) siang mengatakan, dalam agenda sidang perdana  yang berlangsung  disimpulkan agenda mediasi dan dihasilkan penetapan hakim antara 30+15 hari kedepan terhitung hari ini, Selasa (31/7/2018) sejak sidang perdana ini digelar.

"Hasil sidang hari ini disimpulkan agenda mediasi dan penetapan hakim 30+15 hari kedapan, terhitung hari ini,"katanya.

Lanjut Sri Mulyono, dalam tahapan mediasi ini nantinya penggugat akan menerima haknya yakni Rp 500 juta atau bilyet kedua. Sedangkan, untuk dua bilyet dengan nilai masing-masing Rp 100 juta lainnya masih dalam tahapan  pencarian solusi.

"Untuk dua bilyet dengan nilai masing - masing Rp 100 Juta masih kita carikan solusi,"ungkap Sri Mulyono.

Tambah Sri Mulyono, mengenai  bilyet Rp 100 juta pertama, klien kami Sunarti sudah siap mengembalikan. Namun untuk bilyet Rp 100 juta lainnya, saat ini masih dalam tahapan penyelesaian, dikarenakan eks staf PD BPR Bank Salatiga dengan inisial HR sampai saat ini belum bersedia mengembalikan.

"Alasan kenapa hingga saat ini HR tidak mau menyerahkan bilyet Rp 100 juta, karena  ia merasa sudah menyerahkan bilyet Rp 100 juta kepada R selaku Kepala Kas PD BPR Bank Salatiga dan HR mengaku memiliki bukti,"jelas Sri Mulyono.

Lebih lanjut Sri Mulyono menandaskan, dalam permasalahan ini para penggugat sepakat untuk dilakukan jalus penyelesaian melalui mediasi. Maka dalam hal ini saya sampaikan, bagi para pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan penyelesaian upaya seperti ini, karena ini satu-satunya cara dalam penyelesaian yakni melalui gugatan mengingat permasalahan ini sudah masuk dalam proses hukum.

"Saya berharap dengan adanya proses mediasi ini agar semua pihak yang merasa dirugikan, dapat melakukan penyelesaian melalui tahapan ini,"pungkas Sri Mulyono.

Terpisah , Heru Wismanto selaku Penasehat Hukum penggugat saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, dalam penyelesaian kasus perdata seperti ini, memang oleh Mahkamah Agung (MA) di anjurkan penyelesaian melalui tahapan perdamaian. Maka dirinya tidak keberatan jika dalam penyelesaian kasus perdata ini ditempuh dengan mediasi.

"Seperti disampaikan oleh hakim dalam sidang tadi, jika akan menunjuk seorang mediator untuk mendamaikan  para pihak yang bersengketa (tergugat dan penggugat). Dan memang diperlukan keahlian mediator yang bersengketa dengan para pihak yang bersengketa itu sendiri," kata Heru Wismanto.

Sedangkan Terkait akan dikembalikan Rp 500 juta pada tahap kedua, Heru pun sepakat. serta mengenai sisanya, akan tetap diminta haknya dengan  jalur penyelesaian yang sama yakni  mediasi.(M.Nur/Shodiq)

Iklan