Iklan

Iklan

,

Iklan

Gasak Burung Lovebird, Dua Pria Pengangguran di Bekuk Satreskrim Polsek Sidomukti

Redaksi
Sabtu, 14 Juli 2018, 23:20 WIB Last Updated 2018-07-14T16:24:29Z
Salatiga,harian7.com - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sidomukti Polres Salatiga menangkap Nur Khamid (34)  warga Kenteng RT 05 RW 05 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo,  Kota Salatiga dan Mujimin (53) warga Dusun Pelindung Putih RT 04 RW 01, Gendanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Dua Pria pengangguran itu, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadikan burung dengan harga cukup mahal sebagai sasarannya. Dalam aksinya, kali ini dua pelaku ini diduga telah mengambil burung jenis lovebird milik Budiyanto (34) warga Perum Praja Mukti B 10 RT 03 RW 04, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Burung Lovebird yang dicuri.

Saat dimintai keterangan petugas, pelaku  mengakui telah mengambil burung lovebird milik korban tersebut.  Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan satu ekor burung lovebird beserta kandangnya, satu unit sepeda motor  Honda Vario warna merah yang dijadikan sebagai sarana kejahatan.

"Kedua pelaku kami tangkap pada Senin 9 Juli 2018. Penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat yang kehilangan burung lovebird,"kata Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto melalui Panit Reskrim IPTU Joko Iskandar saat di konfirmasi harian7.com, Sabtu (14/7/2018).

Lebih lanjut IPTU Joko Iskandar menjelaskan, peristiwa pencurian burung ini terjadi pada hari Senin 11 Juni 2018 lalu sekira pukul 17.10 Wib. "Sebelum dicuri korban mengganti pakan empat ekor burung lovebird yang berada di teras rumah. Kemudian korban menggantungkan kemabali burung ditempat semula,"jelas IPTU Joko.

Selanjutnya selang satu hari yakni pada hari Selasa pagi 12 juni 2018 sekira pukul 06.15 Wib, korban  keluar rumah dan mendapati kursi yang berada diteras rumah sudah pindah tampat dan didapati empat ekor burung lovebird miliknya yang di gantung di teras rumah sudah tidak ada. Kemudian korban melapor ke Polsek Sidomukti.

"Berdasarkan laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan," terang IPTU Joko.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 Juta. Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. (M.Nur)

Iklan