Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Aniaya Orang Cacat Mental, Mawar Dilaporkan Polisi

Redaksi
Jumat, 13 Juli 2018, 22:58 WIB Last Updated 2018-07-14T06:17:07Z
MAGELANG, harian7.com - Sumarno (44) warga Dusun Bateh, Desa Bawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, kini  tergeletak lemas menjalani perawatan medis di ruang RST dr. Soejono kota Magelang karena mengalami patah tulang kaki kirinya, akibat dianiaya oleh Mawar.

Kejadian tersebut bermula pada saat korban bertemu dengan Mawar (45) yang juga warga setempat di Jalan Magelang Kopeng Km 14 Dusun Soropadan pada hari Rabu (4/7/18) lalu sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya sempat cek-cok terkait masalah sewa tanah.

Menurut keterangan Ismiyati  (39) selaku Istri korban mengatakan,  dari pengakuan suaminya saat menceritakan awal mula peristiwa tersebut, bermula pada saat itu suaminya di pukul dan didorong oleh Mawar hingga terjatuh ke tebing jalan berselokan yang cukup dalam hingga mengalami patah kaki.  Mengetahui korban jatuh malah pelaku tidak menolongnya namun justru langsung meninggalkannya begitu saja.

"Setelah dipukul dan jatuh, Mawar langsung pergi. Padahal dia tahu kalau suami saya mengalami cacat mental,"kata Ismiyati.

Lanjut Ismiyati,"Setelah terjatuh suami saya merangkak naik, beruntung saat itu mendapatkan pertolongan warga sekitar dan dibawa pulang kerumah.  Akibat kejadian ini kaki kiri suami saya harus dioperasi dan mendapatkan perawatan intensif,"terangnya.

Terpisah, Mawar (Pelaku) saat dikonfirmasi harian7.com Pada Jumat (13/7/18) mengatakan, " Awalnya saya bertemu Sumarno untuk menanyakan kejelasan akan urusan sewa tanah, namun waktu itu setelah ketemu saya tubuhnya bergetar karena ketakutan mau lari atau yang lain saya tidak tau dan ia memegang tangan saya lalu saat itu saya hempaskan dia hingga terjatuh ke selokan," Jelasnya.

Sementara oleh pihak keluarga masalah ini telah dilaporkan ke SPKT  Polsek Pakis Polres Magelang yang dibuktikan dengan Surat tanda terima laporan polisi bernomor: STTLP 128/VI/2918 / SPKT Sek Pakis. tertanggal 13 Juli 2018. Guna mendapatkan keadilan hukum yang berlaku. (Ady Prasetyo)

Iklan