Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dalam Sepekan ,Polres Magelang Ringkus Tiga Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

Redaksi
Kamis, 05 Juli 2018, 13:53 WIB Last Updated 2018-07-05T06:55:00Z
MAGELANG, harian7.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka pemakai dan pengedar Narkoba beserta beberapa barang bukti dalam operasi di dua tempat berbeda.

Upaya memerangi peredaran terhadap Narkotika terus ditingkatkan oleh Jajaran Kepolisian Polres Magelang guna menciptakan Kabupaten Magelang bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif,
di SPBBU Jalan Bambang Sugeng Mertoyudan Magelang, Minggu (1/7/18) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka masing masing berinisal  SAS (22 ) warga warga Pingit Bumijo, Jetis, Yogjakarta, dan GCG (24) warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket shabu seberat 0.50 gr., 1 (satu) buah hp xiaomi warna hitam, 1 (satu) unit Spm Honda Vario warna merah No.Pol : AB 3289 MA dan 1 (satu) potong jaket warna hitam.

Sedangkan satu lagi tersangka berinisial DP (30) Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan,Kabupaten Magelang, ditangkap Senin,(2/7) sekitar pukul 22.30 WIB di Sekitaran Jl. Dsn. Pabelan II, Ds. Pabelan, Kecamatan Mungkid Kab. Magelang, dengan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket Shabu masing masing seberat 0,90 gram dan 1,02 Gram, 1 ( satu ) Unit  HP merk Samsung warna gold, dan 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.

Kapolres Magelang melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo, S.Sos., didampingi oleh Kasubag Humas Iptu Tugimin menerangkan, " Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan juga merupakan salah satu target operasi," terangnya dalam siaran persnya dengan wartawan, Kamis, ( 5/7/18 ).

"Kedua tersangka SAS dan GCG saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan di dalam kendaraan pelaku dengan disaksikan oleh Karyawan dan Security SPBU telah ditemukan 1 (satu) paket shabu didalam plastik klip kecil yang dibungkus lakban warna coklat yang disimpan di saku jaket sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku SAS,"  imbuhnya.

Sedangkan tersangka DP saat di tangkap dan di gledah ditemukan sebanyak 2 ( dua ) paket Shabu masing masing seberat 0,90 gram dan 1,02 Gram.

Dari  2 ( dua ) tersangka diatas, BB tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Rudi Alias Wowor ( DPO ) alamat Magelang untuk digunakan sendiri.

"Setelah petugas melakukan gelar perkara mendapatkan kesimpulan bahwa ketiga tersangka sebagai pemakai tentunya juga sudah mempunyai jaringan, sehingga tetap diproses hukum sebagaimana mestinya," pungkas Kasubag Humas.

Tersangka kini masih dalam rangka penyidikan dan pengembangan, untuk ketiganya dijerat dengan pasal Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ( Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah. ( Ady Prasetyo)

Iklan