Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Banding, Terdakwa Money Politik Dijatuhi 1 Tahun Penjara, LBH Temanggung : Penanganan Kasus Pidana Ini Terkesan Tebang Pilih

Redaksi
Kamis, 19 Juli 2018, 20:46 WIB Last Updated 2018-07-19T13:47:29Z
Temanggung,harian7.com - Kamis 19 Juli 2018, terdakwa kasus money politik di Temanggung, dengan terdakwa Supriyono alias Kaprek  mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau Pengadilan Tingkat Banding. Salinan tersebut disampaikan kepada kuasa Hukum terdakwa, yakni Muhamad Jamal, SH MH dan Aris Widodo dari LBH Temanggung.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman 1 Tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Semula Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan putusan 3 Tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi semarang tersebut, Penasehat Hukum Muhamad Jamal, SH kepada harian7.com mengatakan, putusan  pengadilan tersebut dirasa masih berat dan belum adil terhadap terdakwa. Pasalnya terdakwa hanya memberi uang Rp 20.000 rupiah dipenjara 1 tahun.

"Seharusnya terdakwa bebas, andaikan hakim menyakini terdakwa terbukti seharusnya putusan percobaan,sehingga terdakwa masih bisa beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan keluarga,"kata Muhamad Jamal.

Lanjut Muhamad Jamal, selama ini terdakwa menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi  dua orang tua, serta istri dan 2 anak yang salah satunya masih balita lahir pada saat pencoblosan pilkada dilaksanakan. Selain itu terdakwa juga mempunyai banyak hutang yang harus di bayar setiap bulannya.
"Apabila terdakwa tetap ditahan siapa yang akan menanggung semuanya, sebenarnya hakim mempertimbangkan alasan tersebut, tapi kenapa masih di putus dengan penjara,"ungkapnya.

Menurut kami terdakwa memberi uang karena diminta oleh saksi atau penerima, namun demikian kita menghormati putusan dan berterima kasih kepada hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memutus di bawah putusan Pengadilan Negeri (PN) Temanggung.
"Kami sudah tidak ada upaya hukum kasasi, maka kita terpaksa menerima putusan tersebut,"terangnya.

Muhamad Jamal menambahkan, atas putusan tersebut Kami juga menyayangkan kenapa pidana pemilihan proses hukum hanya diberlakukan kepada pemberi, padahal dalam pasal 186A ayat 1 dan 2 tegas mengatur pemberi dan penerima mendapatkan sanksi minimal 3 tahun. Ini yg kita sayangkan.

"Kasus pidana ini terkesan tebang pilih atau diskriminasi, asas equality before the law (kesamaan di depan hukum) terabaikan, padahal secara materi hukuk penerima uang terdapat bukti  dan saksi,"pungkasnya. (Wahono)

Iklan