Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ratusan Mahasiswa FS IAIN Salatiga Ikuti Kegiatan Praktikum Fiqh Munakahat, Yakin Siap Nikah? Yuk Cek Dulu!

Redaksi
Sabtu, 09 Juni 2018, 03:26 WIB Last Updated 2018-06-08T20:26:28Z
Salatiga,harian7.com - Dalam kehidupannya, manusia dianugerahi rasa ketertarikan terhadap lawan jenis. Ketertarikan itu adalah hal yang sangat manusiawi. Dengan rasa ketertarikan itu, muncul rasa ingin bersama dalam menjalani kehidupan. Ketika hal itu terjadi, maka akan muncul keinginan untuk menyatukan ikatan batin yang terjalin diantara laki-laki dan perempuan. Inilah yang mendasari keinginan untuk membentuk sebuah keluarga.

Rasa ketertarikan yang awalnya muncul perlahan berubah menjadi rasa cinta yang menghubungkan antara laki-laki dan perempuan yang merasakannya. Tidak dapat dipungkiri, itu adalah hal yang tertanam dalam diri manusia. Ketika rasa cinta diantara keduanya tumbuh, ketertarikan itu tidak hanya sebatas pada keinginan untuk bercengkrama diantara keduanya, tetapi membawa laki-laki dan perempuan untuk menuju hubungan yang lebih intim.

Nah, dalam kondisi inilah, Islam dengan segala keindahannya mengatur manusia untuk tetap berada pada koridornya sebagai manusia. Islam mengatur hubungan antar sesama manusia, khususnya masalah cinta dan mencintai dengan cara yang lebih ma'ruf. Hal ini bertujuan agar manusia tidak melakukan perilaku yang tidak manusiawi, agar manusia tidak mengikuti perilaku hewan, agar manusia dapat mengatur nafsunya sesuai pada aturan dan norma yang hidup dalam masyarakat.

Norma adalah hal yang sangat penting, karena norma tidak dapat dipisahkan dari masyarakat (ubi socitas ibi ius). Norma diperlukan untuk menjaga manusia agar dapat berinteraksi antar sesamanya dengan perilaku yang baik (good manners). Baik dalam kehidupan masyarakat, maupun dalam proses pembentukan rumah tangga.

Oleh karena itu, dalam membangun rumah tangga, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Agar menjadi sebuah keluarga yang berintegritas, maka haruslah mengikuti standar baku yangtelah ditetapkan dalam melaksanakan suatu proses yang disebut dengan pernikahan atau perkawinan. proses-proses dan aturan-aturan yang harus dilakukan untuk melaksanakan pernikahan ini diatur dalam undang-undang Islam yang dikenal dengan fiqh munakahat.

Seperti kita ketahui menikah merupakan sebuah fase hidup yang seharusnya akan dijalani oleh setiap manusia. Menikah merupakan momentum untuk mempersatukan dua insan guna membentuk sebuah keluarga baru. Kesakralan pernikahan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, sehingga memunculkan beragam aturan dan prosedur serta tradisi tertentu.

Dalam rangka menyiapkan alumni yang berkopetensi dalam bidang perkawinan, program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Salatiaga menggelar praktikum Fiqh Munakahat di Taman Fakultas Syariah, Jumat (8/6/2018). Pada kesempatan ini nampak ratusan mahasiswa turut menghadiri kegiatan tersebut.

Meskipun acara dikemas dengan sederhana dalam suasana lesehan dan santai, ratusan mahasiswa dengan khidmat mengikuti acara ini hingga selesai dan dilanjutkan dengan buka bersama.

Adapun dalam kegiatan ini dipimpin oleh Dekan F.S Dr. Siti Zumrotun., M.Ag yang diikuti ketua program studi HKI dan 8 dosen, selain itu guna pendalaman materi praktik kepada mahasiswa, dihadirkan dalam acara tersebut H. Sirojuddin, S.H.I.,M.H., selaku Kepala KUA Sidorejo Salatiga yang juga Alumni Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Terpisah, Ketua program studi HKI Sukron Ma'mun, S.H.I.,M.Si saat di konfirmasi harian7.com menyampaikan, adapun tujuan dari praktikum ini digelar guna untuk memberikan pengetahuan yang mendasar kepada mahasiswa secara praktik tentang munakahat.

"Dengan diadakannya kegiatan ini bertujuan agar nantinya para mahasiswa dapat memahami prosedur seperti halnya tentang prosedur administrasi pernikahan, Rangkaian ijab qabul dan Problem-problem pernikahan di masyarakat karena salah satu out put dari program studi hukum keluarga Islam adalah memahami hal hal tersebut,"kata Sukron.

Sementara Dekan Fakultas Syariah Dr. Siti Zumrotun., M.Ag dalam sambutanya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan praktikum bersama ini dengan harapan dapat bermanfaat untuk kemajuan Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Salatiga serta mendukung kemajuan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Keluarga.
"Saya sangat mengapresiasi atas diadakanya kegiatan ini, sehingga diharapkan bermanfaat baik bagi dirinya maupun orang lain,"ungkap Zumrotun.

Dari rangkaian acara tersebut H. Sirojuddin, SHI.MH sebagai narasumber praktikum menjelaskan tentang prosedur pertama dalam proses pernikahan di KUA sebagaimana syarat syarat yang harus di penuhi . Adapun dalam pengurusan  sebelum menuju KUA, pastikan sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat di KTP masing-masing calon pengantin. Untuk mendapatkan itu, maka kantongi dahulu surat pengantar dari RT dan RW. Jangan lupa untuk membawa pula fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua saat ke kantor kelurahan.

Setelah rampung urusan di kelurahan, maka berkas ini yang didapatkan:
1. Surat keterangan untuk nikah (N1)
2. Surat keterangan asal-usul (N2)
3.Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
5.Surat pemberitahuan kehendak menikah (model N7) 6. Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

7.Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
8.Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-

9.Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.

10.Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

11.Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.

12.Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.

Setelah mejelaskan prosedur pernikahan, selanjutnya Sirojuddin mengajarkan tentang ijab qabul yang benar secara langsung.(Nurrun Jamaludin)

Iklan