Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jateng Tangkap Dua Orang Penyebaran Pesan Terkait Pilgub Jateng, Saat Ditangkap Pelaku Kendarai Mobil Plat Merah

Redaksi
Kamis, 28 Juni 2018, 01:26 WIB Last Updated 2018-06-30T06:05:27Z
Semarang, harian7.com - Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan pelanggaran ITE, di Salatiga, karena menyebarkan pesan secara massif terkait Pilgub Jateng 2018.

"Dua orang kami amankan di Polda Jateng, bersama mobil plat merah yang digunakan keduanya,"ujar Condro usai meninjau proses pemilihan di Lapas Klas I A Kedungpane Semarang, Rabu (27/6/2018).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono membenarkan jika pihaknya menangkap dua orang terkait persoalan SMS blast. Keduanya adalah orang Delanggu Klaten dan satunya dari Batang.


Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mendapatkan SMS secara massal terkait Pilgub Jateng. Isi konten SMS menyudutkan pasangan Ganjar-Yasin

"Setelah kami kroscek ke pihak operator, hal ini Telkom, ternyata mereka mengaku tidak melakukan. Setelah kami selidiki, kami ungkap dan kami tangkap dua pelaku di Magelang," terangnya.

Dikatakan Condro, Dua orang tersebut mengendarai mobil plat merah. Namun, saat dikonfirmasi apakah keduanya aparatur sipil negara, belum diketahui jelas.

untuk sementara, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Termasuk terkait mobil pelat merah yang digunakan oleh kedua pelaku itu.

"Kami dalami, bagaimana mereka bisa mendapatkan mobil itu. Mengenai dugaan pelanggarannya kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran undang-undang ITE,"pungkas Kapolda.(Andi Saputra)

Iklan