Iklan

Iklan

,

Iklan

Sebut Tragedi Bom di Surabaya Pengalihan Isu, Seorang Netizen Ditangkap Polisi

Redaksi
Selasa, 15 Mei 2018, 03:36 WIB Last Updated 2018-05-14T20:36:08Z
Kalbar,harian7.com - Seorang perempuan berinisial FSA  di amankan polisi Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di sebuah rumah kos, Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB kemarin.

FSA di tangkap lantaran menuliskan dalam postingan di akun facebook miliknya yang menyebutkan  tragedi serangan bom di Surabaya sebagai pengalihan isu pemerintah.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/5/2018) membenarkan terkait penangkapan terhadap FSA dan saat ini FSA masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

"Ya, benar. Kami FSA telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan yang selanjutnya kasusnya akan dilimpahkan penyidik Polres Kayong Utara kepada Polda Kalimantan Barat,"katanya.

Dalam postingannya melalui akun facebook FSA menuliskan status analisisnya, mengenai tragedi bom di Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

Seperti dikutip postingan dari akun facebook FSA bertuliskan,"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!".

Selain itu FSA dalam menulis statusnya juga menyebut jika tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga di status akun facebook-nya.

Kombes Nanang Purnomo menambahkan, dari tangan FSA, petugas  menyita satu unit smartphone Samsung J3. Akibat perbuatanya, FSA terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tandas Nanang.(Agung/red)

Iklan