Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sat Res Narkoba Polres Semarang Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Redaksi
Rabu, 02 Mei 2018, 17:19 WIB Last Updated 2018-05-02T10:21:51Z
Ungaran,harian7.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Semarang, berhasil menggagalkan peredaran  ribuan pil setan atau pil koplo di wilayah Lingkungan Berokan RT07 RW06 Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Selasa (7/3/2018) lalu.

Dalam release yang digelar di Mako Polres Semarang, Rabu (2/5/2018), Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, SIK. MH melalui Waka Polres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan,Pada hari Selasa (6/3/2018) lalu petugas mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa seorang bernama Eko alias Tembong,  diduga melakukan tindak pidana dengan mengedarkan atau jual beli sediaan farmasi dan psikotropika.

"Mendapati informasi tersebut, selang satu hari yakni pada hari Rabu (7/3/2018) petugas melakukan penyeledikan. Alhasil,  sekitar pukul 11.00 WIB petugas mendapatkan informasi jika Eko alias Tembong usai melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi ke pemasok atau bandarnya yang diduga masih menyimpan dan menguasai psikotropika serta melakukan peredaran tersebut,"kata Kompol Cahyo.

Lebih lanjut, petugas bergerak cepat dan  langsung melakukan penggeledahan di tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat-obat terlarang tersebut.  Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi 823 butir tablet warna putih berlogo Y,  20 bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus plastik klip yang berisi pecahan-pecahan butiran tablet warna putih belogo Y. Selain itu juga ditemukan psikotropika jenis alprazolam 10 butir dan psikotropika jenis Merlopam 16 butir dan psikotropika jenis Riklona 14 butir.  Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang tersebut dari jual beli online melalui media sosial.

"Petugas melakukan pengembangan perkara ini karena asal usul barang berupa sediaan farmasi tersebut dari Mohammad Asal Syah alias Gendon, selanjutnya dilakukan penggelesahan dirumah Gendon dan petugas berasil menemukan 1 buat tas punggung warna coklat yang berisi 78 bungkus, masing- masing berisi 1000 butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 buat tas kecil warna coklat doreng merk SWAT berisi 356 butir tablet warna putih berlogo Y," terang Kompol Cahyo.

Dalam kejadian ini tersangka melanggar pasal 197 dan 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Keaehatan. Dan mendapatkan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,"pungkasnya.(rie)

Iklan