Tiga tersangka kasus narkoba. |
Video
Dalam pres release yang di gelar Kapolres memaparkan tiga kasus dan tiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga. Tiga tersangka tersebut yaitu Abdul C dengan barang bukti Narkotika jenis shabu, Makruf dan Eko dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja.
"Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Sesuai pasal yang dilanggar dari masing masing kasus ancaman pidana yang dijatuhkan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Salah satu dari mereka adalah residivis (pernah ditahan) dalam perkara pencurian,"kata Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, “Stop Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Salatiga. Brantas terus penyalahguna Narkoba yang merusak generasi muda,”tegasnya.(M.Nur)